MALANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) akan mengadukan dan melaporkan secara resmi kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan SDI (50 tahun) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Malang Jawa Timur besok (Senin, 5/9/2016).
”Dugaan pungli yang telah dilakukan oleh oknum Sdi
(50), dibagian loket beberapa waktu lalu, kami tindak lanjuti dengan pelaporan
secara resmi ke Polres Malang pada hari Senin besok untuk memberikan efek jera kepada oknum,
khususnya ASN (Aparatur Sipil Negara), yang menyalahgunakan wewenang. Bila
perlu secara berkaitan, jika terbukti adanya keterlibatan pejabat
Dispenduk," kata Nur Rochim, Kepala Biro Investigasi LPPNRI kepada
bangsaonline.com, melalui sambungan ponselnya, Minggu (04/03).
Menurut dia, kendati oknum SDI sudah dipindahkan dari loket ke bagian tempat
lain, tapi masalah tersebut harus tetap diproses. ”Kami tetap tidak akan
berhenti di situ. Kami tetap melanjutkan pelaporannya, karena kami menduga,
jika oknum SDI ini tidak bekerja sendirian. Siapa tahu dengan pelaporan resmi
ke Polres Malang ini, aktor dibalik upaya pungli ini akan segera terungkap, dan
tidak sekedar mengungkap dan mengorbankan oknum staf biasa saja,"
tambahnya.
Hingga kini dari Pemkab Malang baik Bupati maupun Sekda belum memberikan
komentar apapun.
Baca Juga: Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar
LPPNRI menginformasikan bahwa SDI yang diduga melakukan pungli dengan memungut biaya Rp 5.000 sampai Rp 10.0000 kepada setiap warga Malang yang melegalisir KTP dan KK telah dipindah tugaskan dari bagian loket ke bagian lain.
”Pihak Dispenduk minta kasus ini jangan diramaikan ke media, dan
diminta jangan menemui oknum tersebut, agar permasalahan tidak menjadi runyam
dan melebar lagi," ujar salah satu pejabat Dispenduk ke LPPNRI saat itu.
Terpisah, AKP Adam Purbantoro Kasat Reskrim Polres Malang mengaku masih
menunggu laporan resmi dari LPPNRI. ”Kita dari Reskrim segera melakukan
klarifikasi ke pihak Dispenduk. Kami juga menunggu dari pihak LPPNRI
melaporkannya secara resmi. Baru hal itu akan kami kembangkan. Bila perlu kami
panggil untuk diklarifikasi," ujar AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim
Polres Malang.
Sementara pakar ilmu pemerintahan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang Lukman
Hakim menilai bahwa secara umum sistem yang terbangun dalam penatakelolaan birokrasi
Kabupaten Malang tidak memuaskan masyarakat. ”Sistem rekrutmen, keuangan,
karier, otoritas maupun kepangkatan, semuanya jauh dari memuaskan banyak pihak.
Ini berdampak pada pelaksanaan di lapangan,” kata Lukman Hakim kepada
bangsonline.com.
Diantara dampak itu, kata Lukman, seorang ASN membuat orientasi dan berperilaku
kurang santun, baik itu secara perorangan maupun secara terkelompok. ”Sehingga
keadilan yang semestinya menjadi panglima, diiringi dengan moralitas yang
tinggi, akhirnya terkalahkan oleh sistem yang terbangun kurang baik, “katanya.
Menurut dia, perilaku ASN yang kurang santun tersebut, tidak hanya terjadi satu
kali dua kali, melainkan menjadi kecenderungan keterusan. ”Dari satu menjadi
dua, dan seterusnya, seperti yang sudah terekspos oleh media maupun LSM atau
sejenisnya," pungkas Lukman Hakim. (iwa/thu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News