SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah berdampak pada pengaturan ulang penggunaan keuangan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Pengaturan ulang tersebut mulai belanja pegawai, pengurangan perjalanan dinas, penghapusan dana operasional yang bersifat tidak penting dan penundaan pembelian kendaraan dinas.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
“Belanja pegawai saat ini 52 persen, tapi kita akan menekan di bawah 50 persen dan itu harus,” terang Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein seusai mengikuti sidang paripurna di kantor DPRD Tuban, Senin (5/9).
Lanjut Wabup, adanya pengaturan keuangan dinas ini nantinya juga akan diseimbangkan dengan kemampuan meningkatkan tingkat pelayanan. Meskipun akan mengatur penggunaan keuangan dinas, Pemkab memastikan dana untuk proyek tidak akan tergangu dan proyek yang sudah ditenderkan tidak akan terkendala.
"Kami jamin proyek yang sudha mausk tender tidak akan terkendala,” jelasnya.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Ketua DPC PKB Tuban ini menambahkan, sesuai surat yang diterima pemkab, perubahan SOTK akan dilakukan pada 1 Januari 2017. Menindaklanjuti surat tersebut pemkab akan membuat dua Dinas baru yakni Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DPPO) dan Dinas Informatika dan Komunikasi (Infokom).
Sedangkan, untuk dinas lainnya hanya mengalami perubahan nomenklatur, seperti Dinas Pekerjan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dengan kawasan pemukiman yang sebelumnya satu wadah di dinas Pekerjaan Umum (PU). Kemudian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang merupakan gabungan dari Dinas Pertanian dan sub bagian dari Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP). Lalu Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) merupakan hasil peleburan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan sub bagian Peternakan dari Disperta.
Sementara Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Tenaga Kerja yang merupakan gabungan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpatu (BPPT) dengan sub bagian tenaga kerja dari Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan yang merupakan gabungan dari Dinsos dengan sub bagian pemberdayaan perempuan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bapemaspemdes dan KB).
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
“Jadi sebagian ada peleburan sejumlah SKPD,” paparnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News