Jadi Ketua Tim Sukses Ahok, Nusron Tolak Mundur dari BNP2TKI

Jadi Ketua Tim Sukses Ahok, Nusron Tolak Mundur dari BNP2TKI Nusron Wahid

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Meski sejumlah kalangan mendesak agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), lantaran terlibat sebagai ketua tim sukses pemenangan Ahok di Pilkada DKI 2017, namun Nusron bersikukuh tidak akan mundur.

Sementara sejumlah pihak menilai, dengan keterlibatan dalam Pilgub DKI 2017, kinerja mengurusi persoalan TKI akan terganggu.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Rencanakan RPP Tata Ruang Wilayah Nasional

Namun, Nusron mengatakan, keterlibatannya di Pilkada DKI jakarta tak perlu dipermasalahkan lantaran sebagai proses politik yang biasa terjadi. Apalagi, kata dia, meski resmi ditunjuk sebagai ketua timses Ahok, tapi hal itu bukan alasan kuat untuk meninggalkan jabatannya sebagai pejabat negara.

"Ya, nanti saya akan cuti kalau semua proses Pilkada DKI sudah mulai dan resmi. Gampang kan," kata Nusron, Jakarta, Senin (5/9).

Nusron menegaskan, belum ada pasangan calon gubernur dan wakilnya yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Oleh sebab itu bukan alasan kuat untuk meninggalkan jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI walaupun dirinya saat ini juga menjabat ketua pemenangan Ahok di Pilgub DKI.

Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Sinyal Gabung Prabowo-Gibran, Nusron: Semua Indah pada Waktunya

Sedangkan Koordinator LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja menilai, BNP2TKI kecolongan dengan masih banyaknya TKI ilegal meski sudah ada moratorium. Menurutnya, keterlibatan Nusron dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta berpotensi menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal.

"Ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Sumadi.

Selain berpotensi melanggar UU ASN, sikap Nusron juga bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Pengangkatan sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada," tambah Sumadi.

Baca Juga: Dominasi PKB-Cak Imin Hilang, Wajah PBNU Diwarnai PDIP, Golkar, PPP dan Pejabat Kemenag

Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

LBH Street Lawyer secara tegas meminta agar mundur dari posisinya sebagai Kepala BNP2TKI. "Nusron harus segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI tanpa syarat," tegas Sumadi.(merdeka.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO