TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga kepala desa (kades) asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban mengeluhkan perpanjangan sewa pipa Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) yang ditanam di tanah desa atau tanah bengkok. Kades tersebut masing-masing, Muhammmad Safii Kades Pucangan, Parlin kades Leran Kulon dan Sujianto kades Glodok, Kacamatan Palang.
Kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (6/9) Muhammad Safii mengatakan, pihaknya tidak menyetujui perpanjangan sewa lahan pipa yang hanya selama 1 tahun. “Padahal perjanjian sebelumnya perpanjangan adalah 3 tahun,” ujar Safii.
Baca Juga: EMCL Sukses Lakukan Pengapalan ke 1.000 Minyak Mentah Blok Cepu untuk Indonesia
Mereka (kades) keberatan atas penawaran perpajangan penyewaan yang cukup singkat. Pasalnya, lahan bengkok yang disewa dan digunakan pipa itu sudah diatur dalam RPJMDes, RAPBDes dan APBDes. Selain itu, para kades itu juga mengeluhkan beberapa fasum yang rusak akibat dilalui alat berat milik EMCL.
“Banyak fasum yang digunakan tapi tidak dibenahi, saluran air maupun jalan usaha tani banyak rusak. Sekitar 10 titik yang rusak dan sudah 2 tahun ini tidak dibenahi,” imbuh Safii.
Senada disampaikan Sujianto dan Parlin. Keduanya juga menyayangkan penyempitan lahan yang disewa karena dapat merugikan desa lantaran tidak bisa digunakan untuk pertanian. Penyempitan sewa lahan tersebut sekitar 6 meter sisi kiri dan kanan sepanjang jalur pipa.
Baca Juga: Difasilitasi EMCL, Nelayan di Tuban-Lamongan Berlomba Buat Sambal dan Olahan Hasil Laut
“Kami juga minta agar pihak EMCL bisa membenahi kembali fasum rusak akibat digunakan oleh pihak kontraktor EMCL,” paparnya.
Sedangkan pengakuan dari ketiga kepada desa tersebut, lahan desa atau bengkok yang disewa oleh EMCL di Desa Pucangan luasnya sekitar 12.446 meter persegi, Desa Leran Kulon sekitar 8.500 meter persegi dan Desa Glodok luasnya sekitar 1000-an meter. Untuk harga sewa lahan, pada periode pertama (2010-2013) seharga Rp 8.500 per meter, periode kedua (2013-2016) 8.500 per meter ditambah 10 persen. Sedangkan untuk periode ketiga (2016-2019), para kades ini meminta sebesar Rp 8.500 ditambah 10 persen dan ditambah lagi 10 persen.
Selain tiga desa itu yang dilalui pipa minyak EMCL, ada dua desa lagi yakni Ngimbang dan Cendoro.
Baca Juga: SKK Migas Jabanusa Bersama KKKS Gelar Lokakarya Media III: Sinergi Menuju Ketahanan Energi Nasional
Mengenai hal itu, dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexy Mawardijaya mengatakan bahwa kebijakan sewa lahan pipa dilaksanakan berdasarkan SKK Migas. Ia berdalih EMCL sebagai kontraktor pemerintah hanya mengikuti peraturan yang berlaku.
“EMCL sebagai kontraktor pemerintah, jadi tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” singkatnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News