SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menetapkan tersangka Kades Guluk-Guluk, Ikbal, dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014, Kamis (15/9).
Orang nomor satu di pemerintahan desa Guluk-guluk itu sebelumnya diperiksa tim penyidik Kejari Sumenep sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah menemukan dua alat bukti, status Ikbal dinaikkan menjadi tersangka, dan langsung ditahan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Mahasiswa Tuding Kajari Sumenep Masuk Angin, Kasus Penyelewengan Raskin Mandek
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, menjelaskan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep dengan status tahanan Kejari. Penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, juga agar tidak menghilangkan bukti, dan tidak mempersulit proses hukum berikutnya.
Menurut Bambang, Ikbal melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
“Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya dipenjara minimal 4 tahun. Dan jika terbukti melanggar pasal 3, dihukum satu tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Lelet Tangani Korupsi, Kejari Sumenep Jadi Sasaran Demo Aktivis-Mahasiswa
Sekadar diketahui, pemanggilan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Pemanggilan pertama dan kedua diabaikan. Ikbal langsung dijadikan tersangka saat memenuhi panggilan Kejari Sumenep untuk yang ketiga kali. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News