SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Raut wajah terdakwa Sugeng Mujiadi, Eks Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo terlihat murung, kusam dan lesu saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jawa Timur, Jalan Djuanda Kabupaten Sidoarjo.
Bagaimana tidak, terdakwa menghadap sendiri alias tanpa didampingi oleh penasehat hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo Tahun 2015 yang dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 Miliar.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Sebelumnya, pada saat tingkat penyidikan Kejari Sidoarjo, Sugeng didampingi tim penasehat hukum. Bahkan, sudah dua kali mengganti penasehat hukum pada tingat penyidikan itu.
Meski tanpa didampingi oleh penasehat hukum, sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, yakni Wahid SH dan Wahyu Dwi Parsetyo SH, tetap dilanjutkan.
Dalam sidang yang diketuai oleh Matius Samiaji SH itu, Wahid SH mendakwa Sugeng Mujiadi mendakwa dengan dakwaan Primer pasal Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Primer UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Kendati demikian, atas dakwaan itu, Sugeng tidak mengaku keberatan, meski hakim telah menanyakan terhadap dirinya. "Terdakwa mengaku menerima dakwaan JPU," ujar ketua majelis hakim, Matius Samiaji SH.
Sebelum menutup persidangan, Matius menasehati terdakwa agar menunjuk penasehat hukum. Sebab, majelis memutuskan pekan depan pada Kamis 22 September 2016, agenda sidang dengan mendengarkan saksi. "Segera mencari penasehat hukum, jika tidak mampu, maka majelis akan menunjuk penasehat hukum dari Pos Bakum," ujarnya.
Meski demikian, Sugeng berencana menunjuk penasehat hukum dalam waktu dekat ini. "Besok atau dua hari ke depan yang mulia," ujarnya.
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Namun, pasca persidangan usai, saat dikonfirmasi tidak adanya penasehat hukum dalam sidang dakwaan, Sugeng lebih memilih diam.
Sementara, sidang pekan depan JPU akan menghadirkan tiga saksi.(nni/rev).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News