Kemendagri Perpanjang Masa Perekaman e-KTP hingga 2017

Kemendagri Perpanjang Masa Perekaman e-KTP hingga 2017 Ari Januarsih

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kembali memberikan dispensasi waktu bagi warga wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman data diri, hingga pertengahan Tahun 2017 mendatang. Semula, Kementerian dibawah kendali Tjahyo Kumolo tersebut memberikan batas waktu akhir perekaman data diri hingga tanggal 30 September tahun ini. Bagi warga wajib KTP yang hingga tanggal tersebut belum melaksanakan proses perekaman, data kependudukannya akan dihapus.

‎"Namun ketentuan itu akhirnya diperpanjang hingga pertengahan Tahun 2017," kata Ari Januarsih, Kepala Bidang Perkembangan Penduduk, Dispendukcapil Pacitan, Jumat (16/9).

Baca Juga: Kemendagri Tak Kunjung Tambah Blanko e-KTP, 9 Ribu Warga Pacitan Hanya Pegang Suket

Ari menyadari, dengan adanya perpanjangan waktu proses perekaman data, tentu warga wajib KTP di Pacitan yang selama ini masih berada diperantauan, diharapkan sebelum batas akhir waktu tersebut bisa segera pulang kampung dan melaksanakan proses perekaman.

"Jangan sampai pemberian dispensasi perpanjangan waktu ini tidak dimanfaatkan oleh mereka," terang dia.

Lebih lanjut, pejabat eselon IIIB ini mengungkapkan, sejak bergulirnya ketentuan dari Kemendagri mengenai batas akhir proses perekaman hingga 30 September tahun ini, diakuinya animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) memang sangat tinggi. Bukan hanya di sentra administrasi data base (ADP) di Dispendukcapil saja, namun dibeberapa desa yang pernah didatangi, animo pemohon KTP elektronik (KTP El) memang cukup tinggi.

Baca Juga: Delapan Ribu Warga Pacitan Hanya Kantongi Suket

"Rata-rata sekitar 300-400 pemohon yang datang melaksanakan perekaman setiap harinya," jelasnya.

Kendati begitu, Ari meminta maaf, seandainya mereka belum mendapatkan kepingan KTP El dalam waktu singkat. Sebab selama ini, ketersediaan blangko KTP El kosong masih sangat terbatas. Sampai detik ini saja, Dispendukcapil Pacitan masih menyelesaikan tunggakan pendaftar hingga 20 Juli lalu. "Kami harap masyarakat bisa memahami. Sebab ketersediaan blangko KTP El, memang sepenuhnya kewenangan pusat," tandasnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO