PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan bakal kembali menggunakan lembaran surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik. Pasalnya, dari usulan sebanyak 10.000 kepingan KTP elektronik kosong, namun Kemendagri baru merealisasikan sebanyak 500 keping.
"Mau nggak mau kita akan kembali memanfaatkan suket sebagai pengganti KTP. Sebab kepingan kita sangat terbatas," kata Supardianto, Kepala Dispendukcapil Pacitan, Senin (31/12).
Baca Juga: Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Sekalipun hanya ratusan keping, namun menurutnya stok tersebut cukup untuk memberikan pelayanan pada wajib KTP sampai awal tahun nanti. "Kita akan prioritaskan bagi warga wajib KTP yang sangat mendesak. Yang lain sementara baru kita beri suket. Meskipun hanya suket, namun kekuatan hukumnya sama dengan KTP," tegasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News