Satpol PP dan Dispendukcapil Pacitan Uji Coba Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Tamu dan Pemohon Adminduk

Satpol PP dan Dispendukcapil Pacitan Uji Coba Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Tamu dan Pemohon Adminduk

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan terus berupaya sedini mungkin melakukan pencegahan coronavirus (covid-19). Seperti yang dilakukan hari ini (18/3), Satpol PP setempat sudah menerapkan uji coba pemeriksaan suhu tubuh bagi tamu yang hendak masuk ke lingkungan sekretariat kabupaten.

Kepala Satpol PP Pacitan, Widi Sumardji mengatakan, pemberlakuan screening terhadap tamu yang akan berkunjung ke lingkungan sekretariat kabupaten baru akan dilakukan mulai besok.

Baca Juga: Mengapa Aturan Durasi Karantina Sering Berubah-ubah?

"Setiap tamu yang datang, akan kita periksa suhu badannya. Kalau masih dalam kisaran normal (37,5 derajat celsius) akan kita perbolehkan masuk. Namun apabila suhu tubuhnya di atas itu, akan kita karantina di ruang tunggu. Mereka langusung kita lakukan pemeriksaan ketika masih pagi. Namun apabila sore atau malam, kita anjurkan sesegera mungkin datang ke pusat pelayanan kesehatan terdekat," kata Widi Sumardji, Rabu (18/3).

Menurut Widi, Satpol PP bekerja sama dengan Publik Safety Center (PSC) dari Dinas Kesehatan, dalam melakukan antisipasi penyebaran coronavirus. "Semua peralatan dan tim medis ada di PSC tersebut. Namun mohon maaf, mereka dalam waktu terbatas. Hari ini tadi masih kita uji cobakan ke karyawan dan karyawati lingkungan Setkab Pacitan. Besok sudah kita berlakukan secara umum," jelasnya.

Selain Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) juga bakal memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi semua karyawan dan pemohon adminduk.

Baca Juga: Rasional, Madu, Air Zam-Zam dan Kurma Tangkal Virus Corona, Ini Paparan Kiai Asep

"Hari ini sudah kita uji coba pemeriksaan suhu tubuh. Ke depan akan terus kita lanjutkan," tutur Supardianto, Kepala Dispendukcapil.

Hanya saja untuk membeli peralatan itu, ia mengaku masih kesulitan. Sebab di beberapa toko penjual alat kesehatan sudah habis. "Harganya juga melambung. Yang semula Rp 250 ribu, sekarang sudah naik Rp 1,8 juta. Saat ini tengah kita upayakan untuk membeli alat tersebut," tukasnya. 

Selain itu, mulai hari ini juga diberlakukan pembatasan jam pelayanan di Dispendukcapil. Yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Serta diberlakukan pembatasan nomor antrean dari 1-100. "Termasuk pelayanan lapangan juga kita stop sementara," terang Supardianto secara terpisah. 

Baca Juga: Kurma Efektif Basmi Virus Corona, Ini Penjelasan Kiai Asep di Depan Ribuan Santri Barunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO