PACITAN, BANGSAONLINE.com - Cinta memang tak mengenal perbedaan dan strata apapun. Bahkan sekalipun beda kewarganegaraan, kalau sudah berjodoh tak akan ke mana.
Begitulah kira-kira yang menggambarkan Weser Mintarsih, warga Dusun Tawang Kulon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo. Ia dipinang oleh Marco Yoshihisa Hafer, warga Bremen, Jerman.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Untuk melegalkan pertalian cintanya, keduanya mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan untuk meminta surat pencatatan perkawinan.
Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Pacitan, Ari Januarsih mengatakan kasus ini merupakan pertama yang ditangani Dispendukcapil Pacitan. Pihaknya tetap meloloskan pengajuan surat pencatatan perkawinan keduanya, mengingat mempelai laki-laki yang masih warga negara Jerman, sudah tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, selama lebih dari 21 tahun dengan keterangan izin tinggal terbatas.
"Saat ini yang bersangkutan tengah mengajukan izin tinggal selamanya sampai meninggal dunia. Dari dasar itulah kami bisa menerbitkan surat pencatatan perkawinan. Termasuk kartu keluarga (KK) juga bisa kami terbitkan," jelasnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Yang perlu dipahami, kalau Dispendukcapil bukan menerbitkan izin perkawinan, namun surat pencatatan perkawinan. Sebab keduanya telah melangsungkan pernikahan di luar negeri. "Dan ini diperbolehkan dari sisi aturan. Justru kami sangat memberikan apresiasi kepada keduanya yang bersedia mengurus administrasi kependudukan," puji Ari. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News