Blangko KTP Habis, Pemohon KK Diwajibkan Sertakan Surat Nikah

Blangko KTP Habis, Pemohon KK Diwajibkan Sertakan Surat Nikah Ilustrasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dispendukcapil Pacitan kembali kehabisan kepingan KTP elektronik. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Supardianto mengatakan, hari ini pihaknya sudah memerintahkan staf untuk datang ke Wonogiri dalam rangka meminta tambahan blangko KTP dengan sidik jari dan iris mata tersebut.

"Kebetulan hari ini ada orang pusat (Kemendagri) datang ke Wonogiri. Kami sudah perintahkan staf menyusul ke sana (Wonogiri, Red) untuk meminta tambahan blangko KTP," ujarnya, Kamis (27/12).

Baca Juga: Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP

Meski sudah ada upaya permintaan penambahan kepingan blangko KTP, namun mantan Kasatpol PP itu belum bisa memberikan informasi terkait jumlah. "Jumlahnya berapa sampai saat ini belum ada informasi," jelasnya.

Sementara itu selain persoalan blangko KTP, Supardianto juga menyampaikan adanya tambahan dokumen untuk pengurusan kartu keluarga (KK) baru maupun perubahan. Yakni, pemohon diwajibkan melampirkan kopian surat nikah. Sebab sesuai aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) VII, hal tersebut wajib disertakan. "Kalau tidak ada (copian surat nikah), akan ditulis nikah tidak tercatat. Pemohon sendiri yang akan merugi," pesannya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO