Win Hindrarso saat berkomunikasi dengan istrinya, Emi Susanti. foto:nur faishal/BANGSA ONLINE
SURABAYA (bangsaonline) - Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso
mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/3/2014). Terpidana
korupsi dana Kasda Rp 2 miliar itu hadir untuk menjalani sidang perdana
permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukannya ke MA.
Ditemani istrinya, Emy Susanti, dan pengacaranya, Trimoelja D Soerjadi,
Win tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 10.00 pagi. Dia
dibawa dari Lapas Porong Sidoarjo, tempat dia dipenjara. Sidang
berlangsung sekitar setengah jam, dipimpin hakim I Made Sukadana.
Usai sidang, Win memasang aksi bungkam ketika ditanya wartawan terkait
PKnya. Trimoelja D Soerjadi, pengacara Win, kepada wartawan mengatakan,
kliennya melakukan PK karena putusan pengadilan yang menyatakan Win
bersalah dinilainya tidak tepat. "Saya keberatan dengan putusan kasasi
MA. Ada kekhilafan hakim dan kesalahan penerapan pasal," katanya.
Salah satu alasannya, lanjut Trimoelja, karena adanya dua pasal yang
tercantum dalam putusan kasasi MA. Dalam kasasi, Win dinyatakan terbukti
melanggar dua pasal sekaligus, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. "Padahal di
Pengadilan Tinggi klien saya hanya terbukti melanggar Pasal 3," jelas
pengacara senior itu.
Bersama mantan Sekda Sidoarjo Nunik Aryani dan pemegang brankas Kasda
Bambang, Win dinyatakan terbukti melakukan korupsi duit Kasda Rp 2
miliar 2011 lalu. Di pengadilan tingkat pertama dan dua, Win dinyatakan
bersalah. Ia lalu mengakukan kasasi dan ditolak hakim. Win dihukum
penjara selama lima tahun.












