JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Keberadaan pertambangan galian C yang masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diakui hanya satu lokasi yang mengantongi izin. Sedangkan selebihnya masih ilegal. Pengakuan tersebut dipaparkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, Sukar, di sela-sela menghadiri rapat berswama komisi C DPRD Jombang, Selasa (20/9).
Bahkan dari total 32 pertambangan yang beroperasi di kota santri, hanya ada 7 pengusaha yang tertib mengantongi izin. Sedangkan sepanjang tahun 2016 ini BLH belum pernah menerima permintaan rekomendasi dari pemerintah provinsi untuk mengeluarkan rekomendasi penambangan galian C.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
“Kalau yang di Kecamatan Ngoro, semuanya pertambangan lama. Hanya satu yang masuk bagian dari 7 pertambangan yang memiliki izin penambangan di Jombang,” kata Sukar.
BERITA TERKAIT:
- Galian C di Jombang Kembali Beroperasi
- Ratusan Juta PAD Jombang Melayang Gara-gara Galian C Ilegal, DPRD Desak Pemkab Tutup Tambang
- Peradi Ajak Dewan Laporkan Penambangan Ilegal ke Polisi
Lebih lanjut Sukar menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan pengawasan ketaatan pengusaha terhadap dokumen kesanggupan yang ditandatangani pengusaha pada saat pengajuan perzinan. Sementara pengawasan terhadap operasi para penambang di lapangan merupakan kewenangan pihak pemerintah provinsi.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
“Tapi, kita telah melayangkan peringatan melalui surat resmi kepada mereka, agar tetap mentaati dokumen yang telah mereka tandatangani,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sempat dihentikan, kini pertambangan galian C kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Aktivitas pengerukan terlihat di Desa Kauman dan di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro.
Dalam penelusuran Bangsaonline, di dua desa tersebut, lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut hasil pengerukan terlihat sejak pertengahan September. Sedikitnya terdapat tiga kuari atau lokasi tambang galian yang beroperasi. Sedangkan di lokasi pertambangan, tampak alat pengeruk tanah membuat kubangan-kubangan raksasa.
Baca Juga: Teliti Penyebab Munculnya Busa, BLH Ambil Sampel Air Sungai Jatipelem
Menurut pengakuan warga sekitar, aktivitas pertambangan di daerahnya sudah sempat diberhentikan pada bulan ramadhan lalu. Pasalnya, warga merasa risih dengan aktivitas pengerukan tanah dan hilir mudik kendaraan pengangkut yang menimbulkan debu
Berdasarkan data perizinan pertambangan yang dirilis oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) sektor ESDM Pemprov Jatim, tidak ada pengajuan izin untuk operasi tambang di dua desa tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi. (rom/rev)
Baca Juga: Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News