BLH Jombang Akui Marak Galian C Ilegal, Hanya 7 yang Berizin dari 32 Pertambangan

Lebih lanjut Sukar menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan pengawasan ketaatan pengusaha terhadap dokumen kesanggupan yang ditandatangani pengusaha pada saat pengajuan perzinan. Sementara pengawasan terhadap operasi para penambang di lapangan merupakan kewenangan pihak pemerintah provinsi.

β€œTapi, kita telah melayangkan peringatan melalui surat resmi kepada mereka, agar tetap mentaati dokumen yang telah mereka tandatangani,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sempat dihentikan, kini pertambangan galian C kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Aktivitas pengerukan terlihat di Desa Kauman dan di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro.

Dalam penelusuran Bangsaonline, di dua desa tersebut, lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut hasil pengerukan terlihat sejak pertengahan September. Sedikitnya terdapat tiga kuari atau lokasi tambang galian yang beroperasi. Sedangkan di lokasi pertambangan, tampak alat pengeruk tanah membuat kubangan-kubangan raksasa.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: