”Tapi, meskipun Pemkab ada keinginan mendapatkan PAD dari sektor pertambangan, seluruh aspek peraturan tetap harus dipatuhi. Baik Pemkab, maupun pengusaha pertambangan. Karena dampak pertambangan juga wajib dipertimbangkan. Terutama efek kerusakan lingkungan,” ujar Mas’ud yang juga politisi PKB tersebut.
BERITA TERKAIT:
- Galian C di Jombang Kembali Beroperasi
- BLH Jombang Akui Marak Galian C Ilegal, Hanya 7 yang Berizin dari 32 Pertambangan
- Peradi Ajak Dewan Laporkan Penambangan Ilegal ke Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sempat dihentikan, kini pertambangan galian C kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Aktivitas pengerukan terlihat di Desa Kauman dan di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro.
Dalam penelusuran Bangsaonline, di dua desa tersebut, lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut hasil pengerukan terlihat sejak pertengahan September. Sedikitnya terdapat tiga kuari atau lokasi tambang galian yang beroperasi. Sedangkan di lokasi pertambangan, tampak alat pengeruk tanah membuat kubangan-kubangan raksasa.










