Peradi Ajak Dewan Laporkan Penambangan Ilegal ke Polisi

Peradi Ajak Dewan Laporkan Penambangan Ilegal ke Polisi Suasana rapat komisi C DPRD Jombang bersama BLH terkait pertambangan, Selasa (20/9). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polemik pertambangan galian C ilegal yang masih beroperasi di Jombang tak kunjung tuntas. Meski ada upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak, semisal DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Jombang, namun belum mampu menyelesaikan persoalan.

Selama ini, ada langkah hukum yang belum pernah dilakukan lembaga perwakilan rakyat alias DPRD Jombang. Membawa perkara penambangan ilegal ke proses hukum dirasa menjadi langkah penting membereskan polemik tersebut.

Baca Juga: Vania Terpilih Jadi Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang

Pandangan tersebut dipaparkan Sekretaris (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Jombang, Solikin Rusli. Menurutnya, melaporkan penambang kepada polisi lebih baik daripada sekedar mengeluarkan rekomendasi penutupan lokasi galian. Tapi penutupan ternyata tidak pernah terlaksana.

"Persoalan galian ilegal, kuncinya ada di penegak hukum. UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah sangat jelas. Marilah komisi C DPRD buat laporan ke Polres atau kalau perlu ke Polda," kata Solikin Rusli kepada Bangsaonline, Rabu (21/9).

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: Dian Aminudin Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Malang

Di samping itu, lanjut Solikin, sesuai UU Nomor 05 tahun 1986 tentang PTUN pasal 3 ayat 1 Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko juga boleh dilaporkan ke PTUN karena tidak melalukan sesuatu yang seharusnya dikerjakan. Sebab guagatan ke PTUN bukan hanya persoalan keputusan pajabat tata usaha negara yang putusannya dianggap tidak tepat. Namun tidak melakukannya pejabat tata usaha negara (termasuk bupati) terhadap sesuatu yang seharusnya dilakukan juga merupakan obyek gugatan TUN.

"Tapi kalau mau langkah poliitis juga banyak yang bisa ditempuh DPRD. Seperti hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Silahkan dipilih saja," ujarnya.

Dosen fakultas hukum Undar Jombang ini juga menjelaskan, persoalan galian ilegal adalah persoalan pelanggaran Undang-Undang dan persoalan kerusakan lingkungan. "DPRD itu punya power, peran dan fungsi yang jelas, jangan bertindak yang tidak sistematis, lakukan langkah riil dan strategis," pungkasnya.

Baca Juga: Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon

Berdasarkan data yang diserahkan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Jombang kepada Komisi C DPRD setempat, jumlah keseluruhan pertambangan galian C yang beroperasi ada 32 titik. Itu tersebar di berbagai kecamatan se Kabupaten Jombang. Terdiri dari 25 titik galian C ilegal, dan 7 mengantongi izin alias legal.

Adapun PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pertambangan 7 titik legal itu hanya Rp 43 juta terhitung sejak bulan Desember tahun 2015 hingga bulan Agustus tahun 2016. Dengan penghitungan nilai retribusi per kubik seharga Rp 1.200. Jika 32 pertambangan sudah tertib memenuhi izin, maka PAD diperkirakan mencapai Rp 500 juta dalam kurun waktu 8 bulan dari sektor galian C. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO