Notice pajak kendaraan bermotor
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jika anda belum tahu, tentu mulai sekarang ini saat ini harus tahu tentang apakah itu SWDKLLJ karena di setiap tahunnya kita selalu mengeluarkan uang untuk hal tersebut. Perlu diketahui, saat kita membayar pajak kendaraan tahunan, kita otomatis dikenai biaya SWDKLLJ. Tentu apabila sudah membayar, kita mesti tahu apa itu manfaat SWDKLLJ yang tertera di Notice pajak kendaraan bermotor.
SWDKLLJ sendiri yaitu singkatan dari (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Nah, otomatis pastinya waktu kita membayar pajak kendaraan kita juga otomatis tercatat dalam asuransi yang dikelola oleh pihak perusahaan BUMN yang bernama PT Jasa Raharja (Persero).
BACA JUGA:
- Jasa Raharja Pastikan Korban Meninggal Dunia KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan
- Cegah Praktik Kendaraan ODOL, Pemkot Kediri Giatkan Sosialisasi
- Material Bahan Cetak STNK Kembali Tersedia, Wajib Pajak Bisa Merapat ke Samsat Terdekat di Jatim
- Jasa Raharja Pastikan Warga Tuban yang Jadi Korban Laka Maut di Gresik Tercover Santunan
Besarnya tarif yang dipakai SWDKLLJ sendiri berbeda, tak setiap kendaraan sama bergantung dari tipe kendaraannya. Untuk Kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50cc s/d 250cc, saat ini biaya SWDKLLJ-nya Rp. 35.000, Sedang untuk kendaraan roda empat dan lain-lainnya, umumnya mencapai Rp. 143.000,-.
Nah, apabila kita sudah membayar SWDKLLJ, apa manfaatnya buat kita?
Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur H. Armanda SE. MM saat ditemui Bangsaonline di Samsat Surabaya Timur menjelaskan bahwa manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yaitu mendapatkan perlindungan asuransi, bila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Besarnya santunan yang didapat oleh Service Jasa Raharja berdasarkan pada Ketentuan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




