Usut Kasus Irman Gusman, KPK segera Periksa Dirut Bulog, PPATK tak Pernah Telusuri Aliran Dana Ketua

Usut Kasus Irman Gusman, KPK segera Periksa Dirut Bulog, PPATK tak Pernah Telusuri Aliran Dana Ketua Djarot Kusumayakti

"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Agus Rahardjo.

Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengaku tak menyangka mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman terlibat kasus siap kuota gula.

Yusuf mengatakan selama ini PPATK juga belum pernah menelusuri aliran dana milik Irman Gusman. Tetapi PPATK siap melakukan penelusuran dana jika ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama ini kami menganggap pak Irman baik, jadi penelusuran pun belum dilakukan. Kami masih menunggu perkembangan dari KPK," jelasnya.

Yusuf melanjutkan biasanya KPK akan meminta kepada pihaknya terkait aliran dana dari perusahan yang terlibat kasus tersebut. Kemudian pihaknya menulusuri kepada siapa saja dana itu mengalir.

"Maka hasilnya terbaca apakah ada aliran dana yang mengarah ke rekening milik Irman Gusman atau tidak," ucapnya. (rol/tic/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO