Bangunan Liar di Lingkar Timur Dirobohkan Satpol PP Sidoarjo, Pemilik Bingung Ganti Rugi

Bangunan Liar di Lingkar Timur Dirobohkan Satpol PP Sidoarjo, Pemilik Bingung Ganti Rugi MELANGGAR: Satpol PP mengerahkan alat berat membongkar bangunan liar (bangli) di sepanjang sepadan sungai di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, Selasa (27/9). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah bangunan liar (bangli) di sepanjang sepadan sungai di Jalan Lingkar Timur , dirobohkan oleh Satpol PP , Selasa (27/9) karena melanggar aturan.

Sukirno (57), salah satu pemilik bangli, asal Buduran, mengaku masih tak rela bangunan miliknya dirobohkan petugas Satpol PP. Meski dia tahu, lahan yang dipakainya melanggar aturan. "Saya sudah keluar uang banyak mendirikan bangunan ini," cetusnya kepada wartawan, saat proses pembongkaran bangli.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Dia mengaku bingung harus ke siapa untuk meminta ganti rugi uang yang sudah dikeluarkannya, mencapai Rp 30 Juta. Uang sejumlah itu, untuk menguruk lahan dan beli bahan bangunan. "Kepada siapa saya bisa dapat ganti rugi," cetusnya dengan mimik muka bingung.

Kata Sukirno, lahan yang ditempatinya itu, dibelinya dari Sapawi, warga Bluru Kidul Kecamatan Kota , seharga Rp 27 Juta, tahun 2003 silam. Lahan itu dikapling sejak tahun 2001 silam. "Setelah saya beli, saya pikir tidak ada masalah. Tak tahunya lahan ini mau dipakai negara," keluhnya.

Diakuinya, sejak 2003 hingga sekarang lahan tersebut belum dimanfaatkan. Hanya saja sejak lima bulan yang lalu, dirinya mulai membangun tempat tersebut. Dia mem‎beli dua kapling. Satu kapling ukurannya, 7X15 meter.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

"Setiap tahunnya harus bayar retribusi ke Dinas Pengairan sebesar Rp 98 Ribu. Terakhir, di tahun 2006 kami sudah tidak membayar lagi retribusinya," ungkap Sukirno.

Terkait bangli yang dirobohkan, Satpol PP menyatakan, bangunan ditertibkan karena melanggar aturan. "‎Pembongkaran ini dilakukan sesuai instruksi Dinas PU Pengairan. Kami hanya menjalankan tugas saja,"‎ kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP , Anas.

Sebelum pembongkaran itu dilakukan, pada 19 April lalu, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga terakhir dilakukan upaya pembongkaran. "Suratnya tanggal 19 April. Tapi baru kita laksanakan sekarang. Jadi kami toleransi beberapa hari ke belakang, tapi tetap tidak diindahkan," tegas Anas. (sta)

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO