​PAD Parkir Berlangganan Capai Rp 6,9 Miliar, Kopiah Nusantara Curiga dari Pungutan Jukir

​PAD Parkir Berlangganan Capai Rp 6,9 Miliar, Kopiah Nusantara Curiga dari Pungutan Jukir Stiker parkir berlangganan yang tak pernah berlaku di wilayah Kota Santri. Foto : dok.bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Retribusi parkir berlangganan yang kini diketahui menuai polemik di Kabupaten Jombang ternyata menyumbang Rp 6,9 miliar kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada tahun 2015. Sedangkan sepanjang tahun 2016 hingga bulan Agustus sudah mencapai Rp 4,8 miliar.

Tak pelak perolehan yang besar ini, selain bersumber dari retribusi murni parkir berlangganan, juga disinyalir hasil pungutan para Jukir (Juru Parkir) yang beroperasi di lapangan. Di mana para Jukir memungut uang dari pengendara meskipun sudah berlangganan yang seharusnya bebas biaya parkir.

”Untuk tahun 2015 dari sektor retribusi parkir ini sebesar Rp 6.921.139.000. sedangkan tahun 2015 sudah ada Rp 4.889.584.500,” kata Eka Suprasetya, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline.

Menurut Eka, PAD dari retribusi parkir itu termasuk kategori menengah keatas dibanding sektor lainnya. ”Ini nilainya sudah miliaran, termasuk masih cukup tinggi dibanding lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, besarnya PAD dari parkir berlangganan ini menuai sorotan dari Direktur Kopiah Nusantara, Mahmudi Faton. Menurutnya, nominal yang mencapai miliaran itu bisa jadi juga dari pungutan para Jukir kepada pengendara yang sebenarnya sudah berlangganan.

”Kami sudah mengetahui bahwa Jukir memungut biaya meskipun kepada pengendara yang sudah ikut parkir berlangganan. Apalagi ada kabar para Jukir ditarget setoran oleh dinas. Apakah mungkin itu juga dimasukkan dalam PAD, ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dishub Jombang,” katanya, kamis (29/9).

Ia menilai, realisasi parkir berlangganan di kota santri masih penuh dengan kebobrokan. Sehingga perlu dievaluasi dan diawasi penerapannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO