Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad menunjukkan pelaku beserta buku nikah yang dicuri.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satu dari dua pelaku pencurian buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban pada 16 September lalu akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tuban.
Satu tersangka yang tertangkap adalah Zaenuddin Ahmad warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka lain yang kini masih buron yakni, Gembis.
BACA JUGA:
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
- Lumpuhkan Jaringan Listrik, Komplotan Spesialis Kabel PLN Digulung Polres Gresik
- Diwarnai Aksi Kejar-kejaran di Sawah, Polsek Balongpanggang Ringkus Pencuri Motor Milik Petani
- Polisi Bekuk Pencuri Pakaian Dalam Wanita Warga Randuagung Gresik yang Viral di Medsos
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Jum'at (30/9) mengungkapkan, dua tersangka memilki peran tersendiri dalam beraksi. Gembis yang kini buron merupakan otak dan aktor dari pencurian buku nikau tersebut. Sementara, Zaenuddin Ahmad adalah peran pembantu, penadah sekaligus penjual buku nikah.
"Ada 173 nikah yang dicuri, tetapi yang laku baru 9 dan dijual berkisar Rp 150 ribu per unit," terang Fadly.
Ia membeberkan, tersangka ZA ditangkap petugas di daerah Sedan, Rembang saat sedang berada di tempat yang biasa dijadikan mangkal.
"Petugas menangkapnya tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Sedangkan, satu pelaku yang kini masih buron terus dalam pengejaran petugas," sambungnya.
Lanjut Fadly menerangkan, sejak buku nikah tersebut dicuri, pihak KUA langsung memblokir nomor serinya. Dari kejadian ini petugas akab terus melakukan penyelidikan termasuk melacak pembeli. Pasalnya, kejadian ini merupakan kasus yang langka.
"Otomatis orang yang beli buku nikah itu juga memilki maksud lain. Untuk itu kami akan terus melakukan penyelidikan," cetusnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




