Lumpuhkan Jaringan Listrik, Komplotan Spesialis Kabel PLN Digulung Polres Gresik

Lumpuhkan Jaringan Listrik, Komplotan Spesialis Kabel PLN Digulung Polres Gresik Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) saat menunjukkan barang bukti yang digunakan komplotan residivis pencuri kabel PLN. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pencuri spesialis kabel trafo milik PT PLN yang kerap meresahkan warga di berbagai kota di Jawa Timur. Komplotan yang beranggotakan lima orang ini diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi tanpa perlawanan.

Kelima pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi berinisial ED (41), HL (34), MH (32), DW (33), dan R.F (34). Mirisnya, tiga di antara mereka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang atas laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan. Aksi terakhir mereka tercatat pada Selasa, 24 Februari 2026 dini hari, yang menyebabkan pemadaman listrik total di Dusun Watangrejo.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi," ujar Ramadhan, Senin (6/4/2026).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi raksasa untuk memotong kabel incoming trafo distribusi 20 KV. Demi mendapatkan material tembaga untuk dijual kembali, mereka tidak mempedulikan dampak pemadaman listrik yang merugikan masyarakat luas.

PT PLN ULP Giri sendiri mencatat kerugian materiil mencapai Rp14 juta akibat satu titik pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini tergolong sangat aktif dengan total 24 lokasi aksi (TKP), yang tersebar di Gresik (9 TKP), Ngawi (14 TKP), dan Bangkalan (1 TKP).

Persembunyian mereka di Hotel Nuansa Ngawi berhasil terendus petugas pada Senin (6/4/2026) dini hari.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti mulai dari alat potong, linggis, rompi biru, hingga plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas di lapangan.

Atas tindakan nekat tersebut, para pelaku kini terancam kembali masuk penjara dalam waktu lama.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," terang Ramadhan.

Kapolres juga menitipkan pesan kepada warga agar selalu waspada terhadap orang asing yang beraktivitas di sekitar gardu listrik.

"Jika menemukan orang yang mengaku petugas PLN namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006," pungkasnya. (hud/rev)