Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) saat menunjukkan barang bukti yang digunakan komplotan residivis pencuri kabel PLN. Foto: Ist.
Persembunyian mereka di Hotel Nuansa Ngawi berhasil terendus petugas pada Senin (6/4/2026) dini hari.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti mulai dari alat potong, linggis, rompi biru, hingga plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas di lapangan.
Atas tindakan nekat tersebut, para pelaku kini terancam kembali masuk penjara dalam waktu lama.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," terang Ramadhan.
Kapolres juga menitipkan pesan kepada warga agar selalu waspada terhadap orang asing yang beraktivitas di sekitar gardu listrik.
"Jika menemukan orang yang mengaku petugas PLN namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




