’Hilangkan’ Berkas PK, LBH Ancam Gugat Ketua PN

SURABAYA (bangsaonline) – Lembaga Bantuan Hukum () Surabaya meradang. Gara-garanya, berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya hilang di tangan pihak PN Surabaya. Karena hilang, pengajuan PK si klien terhambat. kemudian melayangkan somasi terhadap PN Surabaya.

Kepala Bidang Penanganan Kasus Surabaya Hosnan mengatakan, somasi sudah dilayangkan kepada PN Surabaya Selasa (10/6) lalu. Somasi bernomor 106/SK//VI/2014 itu dikirimkan karena pihak pengadilan mengabaikan klarifikasi soal hilangnya sebagian dokumen dalam berkas PK pada 8 Mei 2014 lalu. ”Somasinya sudah kami sampaikan,” ujarnya, Rabu (11/6).

Baca Juga: Dianggap Kebiri Hak Terdakwa, Direktur LBH FT Tolak Persidangan Pidana Online

Hosnan menambahkan, PK dimaksud dalam perkara praperadilan antara Agus Suprapto dengan Polda Jatim. Agus dari PT PT CJ Feed Jombang yang didampingi Surabaya mempraperadilankan Polda. ”Adapun yang hilang berupa surat kuasa pada perkara praperadilan nomor perkara: 19/Pra.Per/2013/PN.Sby, yang ditangani oleh PN Surabaya," paparnya.

Nah, akibat hilangnya sebagian dokumen pada berkas tersebut, PK Agus yang sebenarnya diajukan sejak Februari 2014 lalu melalui PN Surabaya tak terkirim ke MA. Hosnan mengancam, jika tujuh hari setelah somasi disampaikan belum juga ada respon, pihaknya akan menggugat Ketua PN Surabaya karena institusi yang dipimpinnya tidak memberikan pelayanan secara profesional (access to justice).

Sementara Ketua PN Surabaya mengaku masih belum mengetahui somasi yang dilayangkan pihak . Ia juga tidak mau ambil pusing dengan ancaman gugatan yang akan dilakukan oleh . ”Saya tidak gentar, lawong belum tahu masalahnya apa. Pengadilan itu tidak bisa digugat,” tegas dia.

Baca Juga: Masyarakat Melek Hukum, Direktur LBH FT Ingatkan Panitia Pilkades di 47 Desa Ekstra Hati-Hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO