
Daftar Isi
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe mengapresiasi kinerja UPPA Polres Tuban yang berhasil menindak kejahatan dugaan pencabulan guru ngaji terhadap santrinya di wilayah Kecamatan Widang.
"Dengan ditahannya terdakwa di Lapas Kelas IIB Tuban, kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Tuban, khususnya UPPA Polres Tuban, yang telah bersungguh-sungguh dan berpihak kepada korban," kata Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, dalam rilisnya, Kamis (24/4/2025).
Selanjutnya, ia pun mengucap terima kasih atas upaya-upaya kerja baiknya yang sangat kooperatif dan transparan dalam mengusut kasus pencabulan ini.
Terutama, dalam memberikan informasi perkembangan perkara, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
"Saat ini tersangkanya guru ngaji cabul sudah ditahan di Lapas Kelas 2B Tuban," ucapnya.
Nunuk menjelaskan, sebelum ditahan, tersangka diduga sempat membuat ulah. Bahkan, tersangka diisukan mengalami gangguan jiwa demi menggugurkan dari jerat hukum.
Kini, kasus kekerasan seksual akan segera disidangkan dan korban mendapatkan kepastian hukum.
"Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Anas Riadlo terhadap santriwatinya bernama AO (15 tahun) diketahui pertama kali oleh bapak korban pada 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di pinggir Jalan Desa Patihan. Saat itu korban pulang setelah mengikuti pengajian bersama ketiga temannya. Saat korban berjalan menuju rumah sendirian, tersangka melakukan perbuatan cabul," ungkap Nunuk.
Kronologi Dugaan Pencabulan
Ia menuturkan, kejadian pencabulan ini dilakukan oleh tersangka sebanyak 2 kali. Kejadian pertama terjadi bulan Juni 2024 di ruang kelas pukul 10.00 WIB (klien kelas 3 MTs).
Kejadian kedua terjadi 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di pinggir jalan Desa Patihan (klien kelas 1 SMA).
"Tanggal 29 Agustus 2024, ibu kandung korban mendatangi rumah tersangka di Desa Patihan. Saat di rumah bertemu dengan tersangka dan istrinya. Ibu korban marah dan menanyakan kebenaran kejadian tersebut, namun tersangka tidak mengakui jika telah melakukan kekerasan seksual terhadap AO," bebernya.
Lalu, pada 4 September 2024, ibu korban melaporkan ke Polres Tuban diterima dan ditangani oleh UPPA Polres Tuban. Keluarga korban menunggu perkembangan pelaporan tanpa memiliki akses penjelasan dengan kepentingan terbaik bagi korban.
Akhirnya apda 24 Desember 2025, ibu korban datang ke kantor LBH KP Ronggolawe untuk meminta perlindungan bagi korban dan bantuan hukum menandatangani surat kuasa dengan advokat LBH KP Ronggolawe.
"Di situ kami diberikan kuasa untuk mendampingi dan menangani perkara kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya. Lalu, Tim LBH KP Ronggolawe membangun komunikasi dengan UPPA Polres Tuban terkait dengan proses perkembangan kasusnya, dikarenakan sudah 3 bulan sejak pelaporan," tuturnya.
Nunuk menerangkan, saat itu tersangka belum ditangkap dan ditahan. Padahal telah dijelaskan pada Pasal 1 angka 20 KUHAP mengatur tentang penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Tujuan dari dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana yaitu untuk kepentingan penyidikan yang paling lama dilakukan dalam 1x24 jam.
"Akhirnya pada tanggal 16 Januari 2025 secara resmi Polres Tuban melakukan pers rilis menyampaikan bahwa melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada Anas Riadlo," pungkasnya. (wan/van)