PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski capaian realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBBP2) di Kabupaten Pacitan sudah tembus angka 90,30 persen, namun empat kecamatan dari 12 kecamatan yang ada, masih banyak menyisakan tunggakan. Dari ke empat kecamatan tersebut, Kecamatan Pacitan yang capaian realisasi PBB'nya paling rendah, yaitu 67 persen. Disusul kemudian Kecamatan Arjosari sebesar 84 persen, Kecamatan Pringkuku 86 persen, dan Kecamatan Tulakan sebesar 91 persen.
Kabid Pendataan dan Penetapan (PP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Kabupaten Pacitan, Marsandi, mengungkapkan, capaian realisasi PBBP2 hingga tanggal 30 September lalu, memang sudah tembus angka Rp 12.725.826.030 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14.092.162.169. Capaian tersebut setara dengan 90,30 persen.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Kelimpungan, Dana Transfer Pusat Belum Cair
"Sehingga bila merunut data tersebut, masih ada tunggakan PBB sebesar Rp 1.366. 336.139," kata Marsandi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/10).
Menurut Marsandi, dari 12 kecamatan yang ada di Pacitan, delapan kecamatan diantaranya sudah lunas membayar PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September lalu. Kedelapan kecamatan lunas PBB tersebut, seperti halnya Kecamatan Nawangan, Ngadirojo, Donorojo, Punung, Tegalombo, Kebonagung, Bandar serta Sudimoro. "Empat kecamatan lainnya, memang belum melunasi PBB'nya. Kami sudah mengupayakan klarifikasi serta evaluasi, agar secepatnya kewajiban PBB tersebut diselesaikan," tutur dia.
Lebih lanjut pejabat Eselon III-b tersebut mengungkapkan, ada beberapa hal yang memengaruhi, belum tuntasnya PBB hingga jatuh tempo, akhir September lalu. Kabiasaan yang ada, lanjut Marsandi, sebagian wajib pajak yang ada di kecamatan luar Pacitan, mungkin sudah melunasi tanggungan PBB'nya melalui juru tagih di desa. Namun, perangkat desa belum menyetorkannya. Sehingga secara akumulatif angka, belum mengurangi beban PBB.
Baca Juga: Serapan Belanja Rendah, Pemkab Pacitan Batasi Pengajuan SPM
"Sedangkan wajib pajak yang ada di Pacitan, menganggap kalau saat ini belum jatuh tempo. Mereka beranggapan, jatuh tempo pembayaran PBB pada Desember nanti. Padahal itu anggapan salah," tukas Marsandi. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News