PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hampir seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Pacitan disibukkan dengan pengadministrasian keuangan jelang akhir tahun anggaran. Hal tersebut sangat beralasan, mengingat hari ini merupakan batas akhir pengajuan surat perintah membayar (SPM), khususnya SKPD yang mengelola dana alokasi khusus (DAK).
Ayub Setya Budi, Kabid Akuntansi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pacitan mengatakan, secara umum SKPD tidak ada kendala terkait proses pengajuan SPM.
Baca Juga: Serapan Belanja Rendah, Pemkab Pacitan Batasi Pengajuan SPM
"Kalau SKPD, masih bisa terkoordinasi. Namun yang menjadi kendala, dana transfer pusat yang sampai detik ini belum ada kejelasan," kata Ayub, Kamis (15/12).
Belum jelasnya alokasi dana transfer pusat membuat pemkab tidak akan bisa membuat pelaporan. Konsekuensi lainnya, pemerintah di daerah sedapat mungkin harus bisa mengakomodir anggaran-anggaran yang diperlukan satuan kerja. Padahal anggaran tersebut, menurut Ayub, belum tentu bisa terkompensasikan.
"Semua bergantung kebijakan pemerintah pusat khususnya terkait kemampuan keuangan negara," jelas pejabat eselon IIIB ini pada wartawan.
Baca Juga: Empat Kecamatan di Pacitan Tunggak PBB
Kapan transfer pusat itu dapat terselesaikan, Ayub menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan kepastian waktu. Bisa tahun ini, bisa tahun depan, atau bahkan batal tidak ditransfer ke daerah. "Persoalan ini yang menjadi kendala tata kelola keuangan daerah jelang akhir tahun," sebut dia.
Masih menurut Ayub, dana transfer pusat itu meliputi DAK yang bersinggungan dengan kegiatan proyek-proyek fisik dan nonfisik, serta dana alokasi umum (DAU) seperti halnya gaji pegawai.
Sementara itu guna tertib administrasi jelang akhir tahun, Pemkab Pacitan, telah meluncurkan surat edaran bernomor 900/1169/408.41/2016, tentang Langkah-Langkah Mengahadapi Akhir Tahun Anggaran 2016. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News