Ilustrasi
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang mengangkat kembali seorang pensiunan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Pegawai yang diangkat secara ilegal tersebut adalah Suryo mantan Kasi Parkir Dishub Jombang.
Meskipun sudah pensiun sejak bulan September lalu, Suryo masih diberi jabatan yang sama dengan sebelumnya. Bahkan Suryo bisa dengan leluasa menandatangani berbagai berkas administrasi.
BACA JUGA:
- Lewat Program Balik Gratis 2026, Pemkab Jombang Berangkatkan 300 Warga ke Jakarta
- Tertibkan Angkutan Jelang Nataru 2025/2026, Dishub Jombang Gelar Operasi Gabungan
- Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
- Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang
Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Jombang, dr Budi Nugroho membenarkan perihal pensiunnya Suryo. "Iya, betul, yang bersangkutan (Suryo, red) sudah pensiun per tanggal 1 September 2016," katanya kepada Bangsaonline, Selasa (11/10).
Sementara itu, Agus Prasetyo, Sekretaris Dishub Jombang mengatakan, setelah Suryo pensiun sejak September lalu, pihaknya sengaja mengangkat kembali karena masih banyak tugas yang belum diselesaikan. Meskipun SK (Surat Keputusan) pengangkatannya tidak jelas.
"Pengangkatan itu kebijakan dari pimpinan (Kadishub, red) karena masih banyak tugas yang bersangkutan belum rampung. Supaya tidak kesulitan, yang bersangkutan diminta menuntaskan tanggungjawabnya hingga akhir tahun 2016 nanti," ujarnya saat dikonfirmasi. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




