GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pemkab Gresik kembali lakukan razia warung remang-remang di Kabupaten Gresik, Selasa (11/10/2016) malam. Kali ini, sasaran razia wilayah Kecamatan Cerme, Manyar, Gresik dan Kebomas.
Warung yang dirazia yakni di Desa Betiring, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, kafe dekat TPA (tempat pembuangan akhir) sampah Ngipik, sepanjang Jalan Roomo, Jalan Darmo Sugondo, Karang Kiring, dan Alun-Alun Gresik.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 12 penjaga warung/kafe,1 laki-laki, 10 player CD, dan 5 botol cukrik.
Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro menyatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
Agung menambahkan, para pelanggar Perda itu setelah dilakukan pemeriksaan administrasi selama 24 jam. Sebagian yang bisa menunjukkan identitas dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi, dipulangkan.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Sedangkan, pelanggar Perda lain seperti penjual miras dan PSK lalu dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan). "Penjaga warung yang terbukti PSK kami serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News