BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Rulyandi Bangun (25), warga Jalan H. Ibrahim Lr. Sekuntum RT 18, RW 02, No 15, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi diamankan anggota Satreskoba Polres Bojonegoro, karena kedapatan membawa sabu-sabu.
"Pelaku di sini bekerja di salah satu perusahaan swasta, dan tinggal di rumah kos Jalan Lettu Suwolo, Kota Bojonegoro," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Bojonegoro, Rabu (12/10).
Baca Juga: BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bojonegoro
Pelaku diamankan karena kedapatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.
"Di antaranya 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk putih sabu berat 0,31 gram, 8 (delapan) klip plastik kecil bekas isi sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah tutup bong dari tutup botol Pocari sweet, 1 (satu) sedotan plastik warna putih, 6 (enam) buah potongan sedotan yang dimodikfikasi, 2 (dua) buah sumbu, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah skrop, 9 (sembilan) sedotan cleo warna bening, 8 (delapan) korek api bensol, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) amplop warna putih keadaan sobek," paparnya.
Saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara itu pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: BNNK Tuban Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Bojonegoro
"Pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) penjara," tandasnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News