Cium Aroma Korupsi Retribusi Parkir Berlangganan di Jombang, FRMJ Lapor ke KPK dan Minta BPK Audit

Cium Aroma Korupsi Retribusi Parkir Berlangganan di Jombang, FRMJ Lapor ke KPK dan Minta BPK Audit Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim menunjukkan surat laporannya untuk KPK dan BPK, Selasa (18/10). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran parkir berlangganan di Kabupaten Jombang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Selain itu, FRMJ juga mengirimkan surat kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan Jatim untuk melakukan audit atas dugaan penyimpangan anggaran sejak tahun 2010 hingga 2016 tersebut.

Laporan tersebut melalui surat bernomor No : 179/frmj/JBG/LP/X.2016 yang dikirim via kantor pos, Selasa (18/10). "Setelah kami melakukan investigasi dan kajian, tadi (hari ini, red) sekitar pukul 09.30 surat laporan ke KPK dan permohonan audit ke BPK tentang dugaan penyimpangan anggaran retribusi parkir berlangganan sudah kami kirim," kata Joko Fatah Rochim, Ketua FRMJ kepada Bangsaonline.

Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan

Fatah menjelaskan, berdasarkan investigasi timnya di lapangan, dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan anggaran parkir berlangganan di antaranya, setiap Juru Parkir (Jukir) dipotong gaji antara Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu setiap bulan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang. Bahkan uang potongan gaji Jukir untuk apa tidak jelas, padahal ada sekitar 200 juru parkir yang dapat Surat Keputusan (SK) dan sekitar 100 orang dalam binaan dari Dishub.

Di samping itu, dinilai telah melanggar Undang-Undang NO. 01 tahun 1970 Tentang Jaminan Keselamatan Kerja dan Undang-Undang NO.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan terhadap pekerja Jukir.

"Di dalam Perda Jombang No. 23 Tahun 2010 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum bahwa tercantum untuk parkir berlangganan tidak diwajibkan membayar, tapi kenyataan di lapangan setiap bayar pajak kendaraan bermotor harus membayar parkir berlanggan," papar Fatah.

Baca Juga: Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang

Pria berkuncir ini juga menyebut, dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang dari hasil retribusi Parkir berlangganan kurang lebih sejumlah Rp 6 Miliar setiap tahun. "Kami menduga ada double accounting (ganda anggaran) di dalam Bukti Pembayaran Pajak Daerah tiap Tahun yang dikenakan biaya tarif retribusi," ujarnya.

Adapun rincian tarif retribusi parkir berdasarkan Perda No. 23 Tahun 2010 Kabupaten Jombang Tentang Retibusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum yakni Rp 15.000 bagi Sepeda Motor, sedangkan untuk retribusi mobil penumpang berupa sedan, Station Wagon, Jeep (Kategori kendaran dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg) sebanyak Rp. 20.000, lalu untuk mobil barang berupa Box, Pick Up (kategori kendaraan dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg) retribusinya Rp. 20.000, kalau mobil Bus kecil, sedang dan mobil barang berupa truck tanpa gandengan (kategori kendaraan dengan jumlah JBB lebih dari 3.500 kg) dikenakan biaya Rp. 25.000, sementara mobil Bus besar dan mobil barang berupa truck tangki, truck tandem, truck gandengan, dan kontainer (kategori kendaraan dengan jumlah JBB lebih dari 3.500 kg) retribusinya Rp. 25.000.

"Pembayaran retribusi ini setiap tahun. Untuk itu berdasarkan rincian tarif tersebut dan dicantumkan di dalam Bukti Pembayaran Pajak Daerah di dalam STNK Kendaraan bermotor sudah jelas kami duga ada double accounting," tegas Fatah.

Baca Juga: Puluhan Sopir Bus dan Kru Dites Urine di Terminal Kepuhsari Jombang

Lebih lanjut, ia membeberkan, di dalam MoU retribusi parkir berlangganan di kabupaten Jombang disepakati pembagian PAD Dishub Kabupaten Jombang dengan rincian sebanyak 13 persen disetor untuk provinsi, 5 persen untuk kepolisian, dan selebihnya masuk dalam kas Pemkab Jombang.

"Untuk itu kami menduga ada unsur Tindak Pidana Korupsi terkait hasil pendapatan anggaran dari Retribusi Parkir Berlangganan.

Berdasarkan permasalahan tersebut kami memohon kepada KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Kami juga minta BPK segera turun melakukan audit," pungkas Fatah. (rom)

Baca Juga: Tolak SSA, Ratusan Warga Jombang Gelar Demo di Jalan RE Martadinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO