Sidang Kasus Ijazah Palsu Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai Dituntut 2 Tahun Penjara

Menurut Wayan, hal yang memberatkan terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik yakni dengan menggunakan ijazah yang sah. “Bukan malah sebalik, memalsukan ijazah untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Namun, sambung mantan Kasi Pidum Banyuwangi itu, hal yang meringankan terdakwa tak pernah dihukum dan terlibat kasus pidana serta selalu sopan dalam setiap persidangan. “Orangnya sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucapnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, I Gede A Bagus Komang W A meminta terdakwa berkoordinasi dengan tim Penasehat Hukumnya. “Silakan saudara terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum apakah melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU,” ujarnya.

Komang menyatakan, majelis memberikan waktu pledoi hingga dua pekan mendatang untuk dipersiapkan. “Kami beri waktu hingga 31 Oktober 2016 mendatang,” ucapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: