Tak Kunjung Dapat Jawaban dari MK, Pemkot Blitar Terpaksa Ikut Aturan Pusat terkait Pengelolaan SMA

Tak Kunjung Dapat Jawaban dari MK, Pemkot Blitar Terpaksa Ikut Aturan Pusat terkait Pengelolaan SMA

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar sampai saat ini belum menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Judicial Review wewenang pengelolaan SMA. Padahal pada awal Oktober lalu semua daerah sudah harus menyerahkan wewenang pengelolaan SMA ke pemerintah provinsi.

Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan dengan adanya peraturan itu pemerintah kota Blitar juga sudah menyerahkan P3D atau proses pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen kepada pemerintah provinsi Jawa Timur. Kata Santoso hal itu merupakan wujud kepatuhan pemerintah kota Blitar kepada aturan yang diberlakukan pemerintah pusat. "Karena memang belum ada putusan, ya kita harus manut," tutur Santoso, Minggu (23/10).

Baca Juga: Jaminan Sosial Diterapkan pada Modul P5, Siswa MAN 1 Blitar Diedukasi Program JKN

Ia menjelaskan meski begitu menurutnya keputusan untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat itu hanya sementara. Mengikuti peraturan yang ditetapkan. Namun nantinya jika sudah ada hasil Judicial Review dan gugatan Pemkot Blitar dinyatakan menang, maka pihaknya akan menata kembali pengelolaan sekolah tingkat SMA yang akan disesuaikan dengan peraturan yang ada.

"Sementara memang kita mau tidak mau harus mengikuti peraturan yang ada, namun nanti jika sudah ada putusan dari MK dan kita dinyatakan menang maka sesegera mungkin kita akan melakukan penataan ulang," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menegaskan jika Pemkot Blitar ingin tetap memperjuangkan pengelolaan sekolah menengah. Untuk itu pihaknya terus menunggu hasil putusan MK terkait judicial review UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Pemkot juga masih menganggarkan untuk pengelolaan sekolah menengah.

Baca Juga: Bantu Akomodasi Pelajar, Dishub Kabupaten Blitar Gunakan Anggaran DBHCHT untuk Pengadaan 2 Bus

"Apapun nantinya yang terjadi tetap kita berjuang, bahkan jika ada kemungkinan terburuk kita kalah," ucapnya.

Samanhudi Anwar menambahkan, sekolah menengah di Kota Blitar tidak perlu dipindah ke Provinsi. Pasalnya Kota Blitar siap melakukan pendidikan gratis, karena dari total anggaran Rp 800 Milliar, 48 persennya dialokasikan untuk pendidikan gratis. "Memang 48 persen dari total anggaran kita gunakan untuk pendidikan gratis, termasuk untuk sekolah menengah yang saat ini tengah kita perjuangkan," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO