SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Usulan pembuatan Perda tentang Penataan Pasar di Kabupaten Sidoarjo oleh Dinas Pasar terancam gagal. Sebab hingga akhir Oktober 2016 ini dinas tersebut belum menyerahkan naskah akademik (NA) dan draf Raperda ke Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sidoarjo.
Sementara, awal November 2016 ini, kali terakhir Bapem Perda mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda yang masuk Prolegda 2016.
"Sampai saat ini, Dinas Pasar belum menyerahkan NA dan draf Perda. Bisa saja usulan Raperda ini batal karena pembentukan pansus sudah terakhir awal November ini. Kalau NA dan draf belum ada, ya Pansus tidak bisa dibentuk," cetus Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri, Kamis (27/10).
Kata Ali, pihaknya sudah memanggil Dinas Pasar agar segera menyerahkan NA dan draf Raperda akhir September 2016 lalu. Kala itu, dinas Pasar menyatakan kesanggupan segera menyerahkan NA dan draf raperda, sepekan setelah hearing dengan Bapem Perda DPRD Sidoarjo. "Namun nyatanya hingga akhir Oktober, NA dan draf juga belum diserahkan ke kami," beber politisi NasDem ini.
Ali Masykuri mengaku tidak tahu penyebab pasti molornya penyerahan NA dan draf Raperda dari Dinas Pasar tersebut. Hanya saja saat hearing dengan Bapem Perda, Dinas Pasar hanya menyebut, anggaran penyusunan NA melekat pada SKPD lain. "Kalau memang itu alasannya, kan tinggal bagaimana mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan SKPD dimaksud," tandasnya.
Katanya, sebenarnya ada beberapa dinas lainnya yang juga dianggap terlambat belum menyerahkan NA dan draf Raperda. Namun begitu dinas tersebut hearing dengan Bapem Perda, mereka kini sudah menyerahkan NA dan draf Raperda.
"Sampai sekarang ya tinggal Dinas Pasar ini yang belum nyerahkan NA dan draf Raperda," tegas Ali yang juga anggota Komisi D DPRD Sidoarjo ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pasar Sidoarjo Dian Wahyuningsih mengaku pihaknya sudah menyelesaikan NA dan draf Raperda Penataan Pasar di Sidoarjo. Meski demikian, dia tidak berani memastikan apakah NA dan draf itu sudah disampaikan ke Bapem Perda DPRD Sidoarjo. "Kalau di kami sudah kami selesaikan, tapi apakah sudah diserahkan ke bagian hukum, coba nanti saya cek lagi," cetusnya dikonfirmasi via telepon, Kamis (27/10).
Dia pun berharap bisa segera menyerahkan NA dan draf raperda tersebut. Katanya, Raperda yang diusulkan pihaknya tersebut, selain bakal mengatur soal retribusi, juga mengatur tentang pemanfaatan stan dan kios pasar. "Misalnya terkait pemanfaatan stan atau kios yang tidak boleh dipindahtangankan dari pedagang awal," beber Dian Wahyuningsih. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News