BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Abu Syukur (36), warga Dusun Jeding, Desa Nganti, RT22/RW07 Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro diringkus aparat kepolisian resort setempat. Ia terjerat kasus penipuan dan pemerkosaan terhadap beberapa korban gadis di bawah umur.
"Pelaku kita tangkap pada hari Kamis (20/10) lalu di Kota Mojokerto atas kasus penipuan dan pemerkosaan, kemudian menjalani pemeriksaan dan penahanan," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat pers rilis di Mapolres, Kamis (3/11).
Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi
Abu Syukur alias Paung alias Rizal alias Raka alias Yusuf mengaku seorang dukun yang kondang. Ia mengaku bisa menggandakan uang dan bisa membuat seorang anak bisa menjadi pintar. Dengan modal omong itu, pelaku berhasil menipu para pelakunya hingga puluhan juta rupiah, serta berhasil memperkosa dua gadis di bawah umur.
"Dia mengaku pernah berguru ilmu dukun sejak usia 17 tahun. Dengan iming-iming bisa membantu korbannya menjadi pintar, para korban percaya, tetapi akhirnya kasusnya terbongkar," paparnya.
Dukun bejat itu mampu memperdaya dua gadis di bawah umur asal Kecamatan Sumberrejo dan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka menipu dan mencabuli korban dengan alasan bisa menjadi pintar.
Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
"Prosesnya melalui ritual pada malam hari di dalam hotel. Korbannya disucikan dengan cara teraphi, kemudian diperkosa," terangnya.
Kasus ini terbongkar dari laporan kedua korban, SLT (17) pelajar di Kecamatan Sumberrejo dan VS (16) pelajar asal Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Keduanya disetubuhi tersangka di Hotel Layung, Kalitidu pada Kamis (06/10) lalu.
Aksi pelaku terbongkar sehari kemudian, Jumat 7 Oktober 2016, para korban bersama keluarga melaporkan tindak penipuan dan pencabulan tersebut. Berbekal ciri-ciri yang dituturkan para saksi dan korban, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di Mojokerto.
Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
"Tersangka kita jerat pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar," tandasnya.
Kapolres menambahkan, dukun cabul itu sebelumnya juga sudah pernah tersangkut kasus yang sama dan menjadi residivis Polres Nganjuk.
Tersangka pernah divonis 7 tahun karena perkara yang sama. Bapak satu anak itu terbukti bersalah setelah dilaporkan empat korban. "Atas kasus yang serupa, tersangka pernah menjadi tahanan Polres Nganjuk pada 2008 dan baru bebas pada tahun 2015 lalu," jelas Kapolres. (nur/rev)
Baca Juga: Bejat, Pria Tua asal Balen Bojonegoro Setubuhi Perempuan Cacat Sebanyak Tiga Kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News