BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah tiri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega menyetubuhi anaknya yang berusia 15 tahun sebanyak lima kali. Kasus ini dilakukan tersangka berinisial SPS asal Kecamatan Gondang, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat jumpa pers Kamis (20/1/22) pagi, menjelaskan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah kakak kandung korban melapor ke Mapolres Bojonegoro, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Korban diketahui mengalami perubahan sikap dan tingkah laku serta sering menangis. Kakak korban lalu bertanya penyebab adiknya sering murung. Namun korban tidak menjawabnya. Namun setelah berkali-kali ditanya, akhirnya korban berterus terang jika usai dicabuli ayah tirinya sendiri.
"Kasus ini dilakukan oleh tersangka sejak bulan September 2020 lalu. Awalnya dicabuli beberapa kali, selanjutnya saat ada kesempatan atau rumah dalam keadaan sepi tersangka menyetubuhi anak tirinya," ujar Kapolres.
Kapolres menyebut jika tersangka juga mempunyai istri sah, yakni ibu kandung korban. Tersangka mengaku menyetubuhi anak tirinya sendiri karena nafsu. Saat melakukan aksinya, tersangka juga menakut-nakuti korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
"Ya, ada ancaman ditakut-takuti, akhirnya korban pasrah. Korban sedang depresi dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro," ungkap kapolres.
Atas kasus ini, AKBP Muhammad mengimbau kepada semua masyarakat agar betul-betul berhati-hati dan waspada. Sebab, kejahatan tidak terjadi di luar saja, bahkan di dalam keluarga juga bisa terjadi.
"Kami sangat atensi terhadap kasus ini. Mari jaga anak-anak kita terhadap perbuatan negatif seksual, narkoba dan lain sebagainya," imbau kapolres.
Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Polisi menjerat ayah tiri bejat itu dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News