PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komplotan pemalsu emas diamuk warga di Desa Badung Kecamatan Proppo Pamekasan Madura, setelah diketahui menggadaikan emas palsu dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga setempat sebagai jaminan kepada pihak bank.
Empat komplotan tersebut adalah Sipak, Suyanto (38) warga Desa Gambirono Bangsal Sari Jember, Zainal Arifin (27) warga Desa Sukerjo Kecamatan Bangsal Sari Kabupaten Jember dan satu terduga pelaku lainnya bernama Maswi warga Desa Polalang Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Peminjaman KTP warga tersebut melalui paman Sipak atas nama Mulani warga Desa Badung Kecamatan Proppo. Kemudian, Mulani yang meminjamkan KTP kepada para tetangganya.
Kapolsek Proppo, AKP Ali Akbar menjelaskan, sekitar satu bulan yang lalu, salah satu pelaku bernama Sifak (35) warga Kelurahan Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember mendatangi pamannya bermana Mulani (50) di Desa Badung Kecamatan Proppo. Saat itu Sifak hendak meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pamannya tersebut sebagai jaminan untuk menggadaikan emas.
“Saat itu, pelaku menggadaikan emas kepada BMT cabang Proppo dengan perolehan uang Rp 20 juta. Beberapa hari kemudian, dia (Sipak) datang lagi ke rumah pamannya untuk pinjam KTP lagi, oleh pamannya (Mulani) dipinjamkan milik Rukibah, hasil gadainya mendapatkan uang Rp 23 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan
"Terakhir dia datang ke rumah pamannya, Mulani. Oleh Mulani dipinjamkan KTP lagi milik Mannan untuk gadai emas di Bank Syari’ah Pamekasan dengan perolehan uang Rp 35 juta," imbuhnya.
Kemudian pinjam KTP lagi atas nama Misri melalui pamannya Mulani untuk gadai emas di sebuah bank di Kota Pamekasan. Tetapi rencana itu gagal lantaran diketahui oleh pihak bank bahwa emas yang hendak digadaikan adalah palsu,” terangnya panjang lebar.
Saat itulah, aksi penipuan yang dilakukan bersama tiga rekannya yang bernama Suyanto, Zainal Arifin (27) warga Desa Sukerjo Kecamatan Bangsal Sari Kabupaten Jember dan satu terduga pelaku lainnya bernama Maswi warga Desa Polalang Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep terhenti. Bahkan, sempat diamuk para pemilik KTP yang merasa tertipu atas kejadian ini.
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Menurut Kapolsek, kalkulasi dari hasil menggadaikan emas palsu oleh para pelaku tersebut hingga mencapai Rp. 415.600.000, para pelaku di atas akan dijerat dengan pasal penipuan.
Berdasarkan hasil introgasi sementara, pemilik emas palsu bernama Suyanto (38)warga Desa Gambirono Bangsal Sari Jember tersebut mengakui jika emas yang digadaikan selama ini adalah palsu. Para pelaku saat ini tengah dilakukan penyelidikan di Mapolsek Proppo berikut barang bukti emas palsu sekitar 2 on untuk proses hukum lebih lanjut. (err)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News