Rencana Pengadaan 60 Mobdin untuk DPRD dan Forpimda Pemkab Malang Dipertanyakan

Rencana Pengadaan 60 Mobdin untuk DPRD dan Forpimda Pemkab Malang Dipertanyakan George Da Silva

MALANG, BANGSAONLINE.com - Rencana pengadaan 60 mobil dinas oleh Pemkab Malang untuk anggota DPRD dan Forum Pimpinan Daerah (forpimda) yang terdiri Kapolres Malang, Komandan Kodim 0818, Kajari Kepanjen dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen mendapat penolakan.

Adalah Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah (LRCPEOD) yang tak setuju atas program ini. Bahkan kini LRCPEOD telah membuat surat tembusan yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso

Direktur LRCPEOD, George Da Silva mengatakan bahwa sebenarnya surat protes tersebut ditujukan ke Bupati Malang, Rendra Kresna. Namun surat yang dibuat tanggal 5 November itu ditembuskan ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, surat juga ditembuskan ke sejumlah pihak yang nantinya akan menerima dan mendapat bagian mobil baru tersebut. Seperti, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kapolres Malang dan Komandan Kodim 0818 Malang.

“Kami mempertanyakan pembelian mobil baru itu. Karena mobil lama yang dipakai Forpimda dan unsur pimpinan DPRD masih sangat bagus,” ujar George kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/11).

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis

George juga menyorot anggaran yang akan digunakan untuk pembelian mobil tersebut. "Ada dugaan menggunakan anggaran APBD perubahan. Bicara tentang anggaran tentu hal ini tidak terlepas dari DPPKA," tandasnya.

George pun mengancam akan melaporkan kepda KPK dan Lembaga Konsumen Indonesia jika benar dari DPPKA turut andil dalam mengegolkan pengadaan kendaraan tersebut. Sebab, lanjut George, di dalam APBD tidak boleh mencantumkan pembelian jenis dan tipe mobil. Untuk pengadaan mobil hanya diperbolehkan menetapkan besaran CC-nya.

"Jika mencantumkan jenis dan tipe, maka melanggar UU konsumen persaingan antar pabrik pembuatan/perakitan mobil. Jadi prinsipnya dilarang mencantumkan merek dan tipe serta harus ditenderkan karena melebihi dari Rp 200 juta. Itu melanggar Pepres No 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," papar George.

Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang

"Selain itu, mereka tidak boleh membeli dari dealer, tetapi langsung ke ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). Ini tentunya harus dibatalkan," pungkasnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO