JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Ratusan tenaga honorer kategori dua (K-2) yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang mendatangi gedung DPRD setempat, Senin (21/11) siang. Mereka menuntut Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, menertibkan Surat Keputusan (SK) terkait status tenaga/pegawai honorer sebagai pegawai tetap non-PNS atau pegawai tetap daerah.
Tuntutan mereka disampaikan kepada anggota DPRD dalam forum hearing di ruang paripurna. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Jombang Minardi bersama Ketua Komisi A Cakup Ismono, Ketua Komisi D Mulyani Puspita Dewi serta Kabid kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Jombang Supriyadi hadir menemui ratusan honorer K-2.
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
"Kami menuntut agar Bupati Jombang menerbitkan SK untuk honorer K2 menjadi pegawai tetap Non-PNS atau pegawai tetap daerah," kata Ipung Kurniawan, Koordinator FHK2I Jombang.
Menurut Ipung, penetapan para honorer yang bekerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Perhubungan serta lainnya, sebagai pegawai tetap non-PNS atau pegawai tetap daerah, dalam SK Bupati merupakan solusi alternatif di tengah situasi ketidakjelasan nasib para honorer.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
Dikatakan, SK tersebut diperlukan untuk mengamankan database honorer yang berpotensi dimainkan oleh kalangan tertentu dan mengalami perubahan sebelum ada penetapan dari Kepala Daerah.
Sejak tahun 2005, berdasarkan PP 48 thn 2005, Pemerintah Pusat melarang pemerintah daerah untuk merekrut pegawai honorer. Praktis setelah itu tidak ada lagi istilah rekruitmen tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah maupun instansi di bawahnya.
Sementara pada sisi lain, para honorer yang diangkat oleh lembaga maupun oleh Dinas, terutama guru dan tenaga medis yang diangkat sebelum tahun 2005 hingga kini masih dipekerjakan.
Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
Kekhawatiran utama para honorer K2, tandas Ipung, adanya penyusupan data honorer yang diangkat setelah tahun 2005 ke dalam database honorer K2. "Tujuannya untuk mengamankan database honorer K2 dan untuk membedakan honorer K2 dengan yang non kategori," beber Ipung.
"Karena waktu pengangkatan honorer K2 memiliki payung hukum, yakni PP 48 thn 2005. setelah diberlakukannya PP tersebut pemerintah dilarang mengangkat honorer dan menerbitkan SK untuk honorer," tambah Ipung Kurniawan.
Supriyadi, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, menyatakan peluang para honorer K2 Jombang untuk mendapatkan SK Bupati tentang status kepegawaian cukup berat.
Baca Juga: Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas
Kendala itu antara lain karena terbitnya PP 48 thn 2005, serta sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara otomatis menghapus istilah tenaga honorer.
"Sejak tahun 2005 itu Bupati dilarang membuat SK honorer, itu yang menjadi kendala," ujarnya ditemui usai hearing dengan DPRD Jombang dan honoror K2.
Ditambahkan, UU ASN yang mestinya bisa menjadi pegangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan status tenaga honorer, belum seluruhnya bisa diterapkan. Sehingga, nasib honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 hingga kini masih terkatung-katung.
Baca Juga: Bacaleg DPR-RI Fraksi PKS Meitri Citra Wardani Gelar Konsolidasi Kemenangan di Jombang
Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi, menyatakan akan memperjuangkan aspirasi para honorer K2. "Kalau soal SK Bupati nomor 100/2015, akan kami sampaikan. Sekaligus kita lihat seperti apa kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Sementara, terkait desakan SK kepegawaian tetap bagi honorer K2, Minardi mengaku masih memikirkan berbagai peluang. "Kalau mengacu undang-undang dan aturan Pemerintah pusat kan sudah tidak mungkin. Tapi kita akan cari peluangnya, termasuk referensi barangkali ada daerah lain yang kasusnya sama dengan Jombang dan bisa diselesaikan," jelasnya.
Setidaknya ada tiga poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni terkait status kepegawaian dan implementasi dari SK Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, serta kesejahteraan dan jaminan kesehatan bagi tenaga honorer K2. (rom/adv)
Baca Juga: Komisi D DPRD Jombang Gelar Hearing Terkait Rencana Relokasi RSUD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News