SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 remaja pelaku penjambretan. Mereka adalah Leoundri (18) warga Jalan Bangunsari Surabaya dan Lukman (29) Subiantoro warga Jalan Rembang Surabaya.
Keduanya diketahui terakhir beraksi di kawasan Jalan Indrapura sebelum akhirnya tertangkap. Mereka sudah berpengalaman melakukan kejahatan. Terbukti, dari aksinya di empat lokasi sebelumnya, mereka berhasil lolos.
Baca Juga: Modus Beli Minuman, Pria di Petemon Dihajar Massa Usai Curi Dompet Pedagang Kerupuk
Berdasarkan data kepolisian, Lukman adalah residivis. Ia pernah dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2010 dalam perkara pengeroyokan. Pada Tahun 2013 tersangka ini juga pernah dihukum selama 8 bulan dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
“Sebelum beraksi kedua tersangka terlebih dahulu meminum miras hingga mabuk, lalu kemudian berkeliling mencari mangsa,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna yang didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Selasa (22/11/2016).
Bayu juga menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut termasuk jeli dalam melakukan aksi kejahatan. Biasanya dalam mencari mangsa, mereka beraksi pada malam hari di atas pukul 21.00 WIB. Rata-rata korban terluka parah akibat aksi kejahatan Leoundri dan Lukman.
Baca Juga: Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
“Dengan menggunakan sepeda motor, mereka berboncengan, dan terakhir ini korbannya adalah seorang mahasiswi. Kini kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Bayu. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News