Belum Miliki e-KTP, Ribuan Warga di Cilacap Terancam Tak Punya Hak Pilih

Belum Miliki e-KTP, Ribuan Warga di Cilacap Terancam Tak Punya Hak Pilih

CILACAP, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten masih menemukan 13.665 pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik. Terbanyak berasal dari Kecamatan Kesugihan, mencapai 2.758 pemilih.

Terkait temuan ini, Ketua Panwaslu , Warsid, mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dengan PPK dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab, hal ini ada kaitannya dengan DPT (daftar pemilih tetap). Sehingga, warga yang tak masuk DPT diharapkan tetap mempunyai hak pilih dengan menunjukkan e-KTP. Untuk itu, Wasid menyatakan akan mengakomodir hal tersebut.

Baca Juga: Mendadak Sakti, Iwan Fals Rontokkan Puluhan Bata Besar hingga Patahkan Stang Besi

Ketua KPU Sigit Kwartianto menegaskan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. Untuk dapat menunjukkan hak pilihnya, yang bersangkutan harus dapat menunjukkan e-KTP.

"Demikian pula warga yang telah terdaftar pada DPT, namun karena suatu sebab harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain, maka yang bersangkutan harus mengurus surat keterangan pindah TPS, yang dikeluarkan oleh PPS. Melalui surat tersebut, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Pindahan," terang Sigit. (bym1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO