CILACAP, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap masih menemukan 13.665 pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik. Terbanyak berasal dari Kecamatan Kesugihan, mencapai 2.758 pemilih.
Terkait temuan ini, Ketua Panwaslu Cilacap, Warsid, mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dengan PPK dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab, hal ini ada kaitannya dengan DPT (daftar pemilih tetap). Sehingga, warga yang tak masuk DPT diharapkan tetap mempunyai hak pilih dengan menunjukkan e-KTP. Untuk itu, Wasid menyatakan akan mengakomodir hal tersebut.
Baca Juga: Mendadak Sakti, Iwan Fals Rontokkan Puluhan Bata Besar hingga Patahkan Stang Besi
Ketua KPU Cilacap Sigit Kwartianto menegaskan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. Untuk dapat menunjukkan hak pilihnya, yang bersangkutan harus dapat menunjukkan e-KTP.
"Demikian pula warga yang telah terdaftar pada DPT, namun karena suatu sebab harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain, maka yang bersangkutan harus mengurus surat keterangan pindah TPS, yang dikeluarkan oleh PPS. Melalui surat tersebut, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Pindahan," terang Sigit. (bym1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News