CILACAP, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap memperkenalkan aplikasi “Smart Regident Center” atau SRC. Melalui aplikasi berbasis android tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai hal terkait bidang regident, mulai dari pelayanan SIM, STNK serta BPKB kendaraan bermotor.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto, melalui Kasatlantas Polres Cilacap AKP, Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menjelaskan, aplikasi ini dirancang sesuai kebutuhan masyarakat. Sebab selama ini banyak wajib pajak yang lupa tanggal jatuh tempo pengesahan dan perpanjangan STNK, serta pajak tahunan kendaraan.
Baca Juga: Mendadak Sakti, Iwan Fals Rontokkan Puluhan Bata Besar hingga Patahkan Stang Besi
Aplikasi SRC dapat diunduh pengguna ponsel android pada Playstore. Setelah terinstall, pengguna bisa langsung masuk ke aplikasi yang menyajikan berbagai macam menu. Untuk reminder STNK, pengguna bisa langsung memilih menu “STNK”, lalu pilih menu “Reminder” dan melakukan registrasi. Registrasi dilakukan dengan mengisi data berupa nomor plat kendaraan, nomor rangka 5 digit terakhir, tanggal pengesahan terakhir, dan nomor handphone pengguna. Pengguna akan mendapatkan pemberitahuan, mulai dari 7 hari sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya pemberitahuan tersebut, masyarakat dapat mengurus perpanjangan tepat waktu, sehingga terbebas dari denda keterlambatan. Ghifar menambahkan, saat ini pihaknya telah mensosialisasikan penggunaan SRC di berbagai tempat. Mulai dari kantor pelayanan SIM, kantor Samsat, sekolah-sekolah, serta pusat keramaian masyarakat. Sosialisasi juga dilaksanakan dengan pemasangan baner, maupun pembagian pamflet kepada masyarakat. (dik/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News