Ahok Menangis Terancam 6 Tahun Penjara, Kutip Omongan Gus Dur, Minta Dakwaan Dibatalkan

Ahok Menangis Terancam 6 Tahun Penjara, Kutip Omongan Gus Dur, Minta Dakwaan Dibatalkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016. foto: REUTERS

“Saya tak tahu apa maksudnya Pak Ahok berkata seperti itu. Yang saya tahu sepanjang bersama Gus Dur tak ada komuniikasi dan pertemuan intens antara bapak dan Ahok. Kalau mengidolakan Gus Dur memang banyak, tapi kalau mengaku sebagai muridnya saya rasa kok bukan,’’ kata Bambang Susanto yang kini menjabat sebagai Wakil Bendara Umum DPP PKB dilansir Republika.co.id.

Bambang mengatakan dahulu ketika Ahok maju dalam Pilkada Gubernur Belitung, almarhum Gus Dur memang pernah berkampanye untuknya. Saat itu memang PKB mendukung dia untuk maju menjadi gubernur tersebut.

‘’Tapi kan kalah. Jadi Gus Dur hanya sekali berkampanye untuk Ahok di Pilkada Gubernur itu. Setelah itu juga sempat mengadiri acara bertajuk kongkow bareng bersama Gus Dur di Teater Utan Kayu,'' ujarnya.

‘’Jadi hanya itu saja Gus Dur bertemu Ahok. Nah, di sini saya kok tidak paham bila dia mengaku sebagai murid Gus Dur. Sebab, tak memang jarang sekali bertemu,’’ kata Bambang yang selalu pergi atau mendampingi Gus Dur di masa-masa akhir hayatnya.

Di sisi lain, netizen di jejaring media sosial pun menanggapi beragam terhadap tangisan Ahok tersebut. Ada yang meminta agar tangisan Ahok tidak mempengaruhi putusan majelis hakim dalam memutus kasus tersebut.

"Dengan #sidangahok mari dukung #hukumahok sesuai ketentuan yg berlaku, jangan tertipu dengan #sandiwaraahok (dah gitu aja) *ikut TT," kata pemilik akun Twitter Fikri Bariz.

"Dibodohi pakai #AirMataBuaya #SidangAhok.... tangkap Ahok... tegakan hukum," kata pemilik akun @linggamusropih.

"Jadi jangan percaya sama...., kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu..., dibohongi pake air..., macem macem gitu #SidangAhok #AirMataBuaya," kata pemilik akun @oki_tahkik.

"Melihat #SidangAhok. Doi nangis, mungkin #AirMataBuaya nya berharap ada #DoaUntukAhok dan rasa iba. harusnya btp hati-hati jika bicara," kata pemilik akun Ahmad Lutfi.

"Kemarin sok keras sekarang mewek kayak anak kecil #AirMataBuaya #Sidang Ahok," kata pemilik akun Randi Gunawan.

"Gw pny tmn kecil yg nakal,suka berantem sm yg lbh gede,prnh bonyok pas plg tp ga nangis. Krn jagoan ga akan nangis didepan umum #SidangAhok," kata pemilik akun Miftahul Huda.

Namun ada juga yang tetap mendukung Ahok dalam sidangnya tersebut. "Semoga bapak selalu dilindungi yang maha kuasa @basuki_btp #SidangAhok," kata pemilik akun Gede Sueca Arimbawa.

Respons juga keluar dari politikus Indra J Piliang. "Apa tahanan2 politik yg bikin pledoi spt Hatta, Sukarno, @RizalRamli, @harryazharazis, dll, nangis terisak pas bacain naskah mrk? Cuma nanya," kata Indra J Piliang dalam akun Twitter pribadinya.

Buni Yani tetap Doakan Ahok

Di sisi lain, Buni Yani enggan menanggapi sidang yang dijalani Ahok. Menurut Buni, ia memilih untuk fokus untuk memikirkan sidang praperadilan dirinya. "Itu kan kasus yang berbeda sesungguhnya," kata Buni.

Kendati demikian, Buni tetap mendoakan Ahok agar sidangnya berjalan lancar dan Ahok juga mendapat keadilan yang setimpal. "Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia (Ahok) mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga demikian," katanya.

Kemarin, Buni Yani menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Buni melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia lantaran penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA dianggap menyalahi prosedur.

Sebelumnya, Buni Yani langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada 23 November 2016. Seusai penetapannya sebagai tersangka, polisi langsung memeriksa Buni lebih lanjut sebagai tersangka.

Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (KOTAK ADJA) pada Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (tic/mer/rmol/det/lan)

Sumber: detik.com/merdeka.com/rmol.co/tempo.co./republika.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO