Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis tudingan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini terkait anggapan penasihat hukum kepada JPU yang ingin membuat kesan Ahok seringkali menyinggung Surah Al Maidah 51.
Dilansir Merdeka.com, Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum Ahok di luar persidangan. Sebab, kata Ali, pada akhirnya nanti yang akan memutuskan terbukti atau tidaknya Ahok bersalah adalah majelis hakim.
Baca Juga: Mengenal Sosok Inoenk, Ketua Majelis Hakim 'Bonek' yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara
"Oh tidak (kesulitan). Itu kan (penilaian) dari sisi dia (penasihat hukum terdakwa)," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki strategi sendiri untuk dapat membuktikan bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama. Sebab, jika mereka tidak memiliki amunisi tersebut, berkas perkara ini tidak akan sampai di pengadilan.
"Kita punya konsep sendiri. Kalau kita kesulitan, ya kita kan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita siap (buktikan Ahok bersalah)," tegasnya.
Baca Juga: Kiai Miftah Sebut Ahok Tak Pantas Kutip Alquran, Kuasa Hukum: Al-Maidah Masalah Politik
Sebelumnya, Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, JPU tidak bisa membuktikan adanya niat penodaan agama dari kliennya. Sebab saksi serta ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU tak membuktikan adanya niatan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Itu dua hal pokok yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan Pak Basuki, kesengajaan dan niat. Kalau itu bisa dibuktikan, yang menurut kami tidak. Kedua apakah itu penodaan yang menurut kami bukan," katanya.
Dia memperkirakan, JPU akan mencecar Gubernur DKI Jakarta non-aktif dengan pertanyaan terkait dengan dakwaan. Namun, persidangan mempersilakan Ahok untuk menjawab pertanyaan JPU untuk membuktikan bahwa tak ada niat melakukan penodaan agama Islam.
Baca Juga: BIN, Polri, dan Menkominfo Kompak Nyatakan tidak Ada Penyadapan
"Kemarin kita menjelaskan apa yang menjadi hak-hak terdakwa, boleh tidak menjawab, kami berpesan Pak Basuki mengatakan sebenarnya, sejujurnya kenapa sampai berujar seperti itu, sampai dibawa proses peradilan ini. Ternyata apa yg dikemukakan beliau tidak ada maksud, tidak ada niat untuk menodai agama apalagi bermusuhan dengan orang Islam, agama Islam apalagi dengan ulama, kitab suci karena beliau sangat menghargai semuanya," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surah Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, JPU meminta tambahan barang bukti untuk diputar dalam persidangan ke-17. Video tersebut adalah wawancara antara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan salah satu stasiun televisi asing Al Jazeera.
Baca Juga: Sikapi Pernyataan Ahok, Ansor Blitar Siap Kirim Pasukan ke Jakarta
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan pemutaran video tersebut usai melakukan perundingan dengan hakim anggota lainnya.
"Atas ketetapan majelis, video tersebut diperbolehkan diputar sama seperti bukti tambahan yang akan diajukan tim penasihat hukum," kata Dwiarso.
Permintaan pemutaran tersebut sempat mendapat penolakan oleh penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Alasannya karena barang bukti tambahan yang dibawa oleh pihak JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan kepastian hukumnya.
Baca Juga: Telepon Disadap, SBY Merasa Harga Dirinya Diinjak-injak, Ini Kata Politisi PDIP
"Tidak ada kejelasan hukum sebagai barang buktinya. Apakah itu benar video kosong atau bukan. Jadi kami tolak," ujar salah seorang penasihat hukum.
Namun, Dwiarso tetap tidak bergeming. Dia tetap memperbolehkan video tersebut diputar degan alasan perlakuan yang sama antara pihak JPU dengan penasihat hukum.
"Nanti bukti rekaman tambahan dari penasihat akan diputar. Dan isinya akan jadi pertimbangan masing-masing," tutupnya. (merdeka.com)
Baca Juga: GP Ansor Situbondo Kecam Sikap Kasar Ahok Terhadap Kiai Ma'ruf Amin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News