Petugas Satpol PP saat menyegel gudang tak ber-IMB di Desa Prambangan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik menjelang akhir tahun 2016 gencar melakukan razia aktivitas pembangunan untuk sarana bisnis yang tak lengkap izinnya.
Selasa (27/12), petugas Satpol PP menyegel gudang milik PT. Bumi Pergudangan Benowo (BGB), di komplek pergudangan Benowo, di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas. Gudang yang sedang dalam tahap pengerjaan itu terpaksa disegel Satpol PP karena belum melengkapi semua perizinan. Di antaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
- ASN Terduga Jaringan Jual Beli SK Palsu Terjaring Razia Jam Dinas Satpol PP Gresik
- Cegah Banjir, Satpol PP Gresik Tertibkan 43 Bangunan Liar di Sempadan Saluran Driyorejo
- Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Menurut Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, penyegelan gudang milik PT.BGB tersebut menindaklanjuti surat permintaan dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Pemkab Gresik. "Kami segel setelah ada permintaan dari BPPM," kata Agung, Selasa(27/12).
Menurut Agung, gudang itu disegel karena fisik sudah berdiri, namun kelengkapan izin tidak ada. "Seharusnya kalau mulai bangun IMB sudah ada," jelasnya.
Agung menyatakan, dalam penyegelan tersebut, petugas Satpol memasang police line dan papan yang tertulis tanda "X" sebagai tanda penyegelan.
"Segel tak akan kami lepas hingga semua perizinan dilengkapi," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




