Tahun Ini, Sumur Tua Wonocolo Diusulkan Dikelola BUMDes

Tahun Ini, Sumur Tua Wonocolo Diusulkan Dikelola BUMDes Kawasan tambang minyak tradisional di sumur tua Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kontrak pengelolaan minyak sumur tua di Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang dikelola oleh paguyuban selesai akhir tahun 2016 kemarin. Pengelolaan sumur tua itu kini akan dikembalikan pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Doni Bayu Setiawan berharap pengelolaan sumur minyak tua tersebut bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab, payung hukum BUMDes sudah jelas.

Baca Juga: Sumur Tua D90 Wonocolo Kebakaran, 1.000 Liter Minyak Mentah Lenyap

"Legalitas hukumnya sudah jelas dan akan berdampak secara maksimal terhadap pemasukan desa," terangnya, Minggu (8/1/17).

Dalam Permen nomor 1 tahun 2008 itu disebutkan bahwa pengelolaan sumur tua dilakukan oleh BUMD atau KUD. Namun, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan Komisi A selama pengelolaan itu dilakukan oleh KUD desa tidak memiliki pemasukan dari pengelolaan sumur tua secara maksimal. "Perputaran ekonomi desa juga harus berjalan," terangnya.

Wacana pengelolaan sumur tua kepada BUMDes itu juga sudah disampaikan Komisi A saat melakukan rapat bersama dengan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan SKK Migas di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro pada 27 Desember 2016 lalu.

Baca Juga: Wonocolo Folklore Fiesta, Jadi Penambang 'Emas Hitam' Sejak Era Belanda

"Sekarang wacana itu masih menjadi pertimbangan pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu," terangnya.

Sementara Field Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu, Agus Amperianto mengungkapkan, dua paguyuban yang sebelumnya mengelola sumur tua tidak diperpanjang kontraknya. Pihaknya berharap pengelolaan sumur tua nantinya tidak menyalahi aturan Permen nomor 1 tahun 2008 yang di antaranya pengelolaan diserahkan kepada KUD maupun BUMD.

"Tapi apabila Bupati merekomendasikan apapun bentuk BUMD-nya, maka Pertamina akan mempelajarinya dulu untuk persetujuan SKK Migas dan Ditjen Migas," terangnya. (nur/rev)

Baca Juga: Sumur Tua Wonocolo akan Dikelola Pertamina EP dan BUMD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO