BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga yang melakukan pengangkutan minyak mentah ilegal dari sumur tua di kawasan Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro dengan rengkek akan ditertibkan. Penertiban itu dilakukan Pertamina EP Asset 4 selaku pemangku saham dengan menggandeng aparat keamanan.
Sejak beberapa tahun terakhir, pengangkutan minyak tua ilegal menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan rengkek terus berjalan. Untuk mengantisipasi penjualan minyak mentah secara ilegal itulah saat ini dilakukan penertiban.
Baca Juga: Sumur Tua D90 Wonocolo Kebakaran, 1.000 Liter Minyak Mentah Lenyap
Rengkek merupakan sebutan warga pada sepeda motor yang dipakai mengangkut minyak dengan jeriken. Ada ratusan rengkek yang lalu lalang di wilayah sumur tua setiap harinya. Mereka menjual minyak yang diduga ilegal itu hingga ke wilayah Jawa Tengah.
"Kami mulai melakukan penertiban pada motor pengangkut itu. Tentu selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi dengan paguyuban yang menjadi mitra Pertamina EP Asset 4 dalam mengelola sumur tua," kata Manager Legal and Relations Asset 4 Pertamina EP Sigit Dwi Aryono, Selasa (15/12).
Penertiban kali ini, kata dia, akan tetap persuasif. Pihaknya akan berupaya tidak ada lagi motor pengangkut atau rengkek yang masuk atau keluar wilayah sumur tua dengan membawa jeriken.
Baca Juga: Wonocolo Folklore Fiesta, Jadi Penambang 'Emas Hitam' Sejak Era Belanda
Dijelaskan, penertiban pada rengkek ini dilakukan selain menyelamatkan pendapatan negara, juga untuk melindungi kepentingan konsumen dari peredaran BBM yang tidak memenuhi standar.
Penertiban rengkek, lanjut Sigit, diharapkan akan menghentikan praktik pengeboran ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan sekaligus membahayakan keselematan penambang tradisional. "Dari penelusuran kami, pengangkutan minyak secara ilegal ini dilakukan oleh warga di luar wilayah sumur tua," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 15 Juni lalu, Pertamina EP Asset 4 telah mengambil alih pengelolaan sumur tua di wilayah Wonocolo, Bojonegoro, yang sebelumnya dikelola oleh KUD. Dalam pengelolaan sumur tua ini, Pertamina EP menggandeng paguyuban penambang tradisional.
Baca Juga: Sumur Tua Wonocolo akan Dikelola Pertamina EP dan BUMD
Perjanjiannya mengatur, antara lain, kesediaan Pertamina EP menampung minyak hasil penambang tradisional di wilayah sumur tua Wonocolo. Selain itu, tercantum larangan tegas bagi penambang untuk tidak mengebor sumur baru atau memperdalam sumur.
Penambang juga dilarang mengolah minyak mentah, sekaligus dilarang keras menjual hasil minyak sumur tua ke luar daerah. Lewat perjanjian ini, Pertamina EP ingin memberi kepastian pada 2.500 penambang tradisional bahwa mereka tetap bisa bekerja di wilayah sumur tua Wonocolo.
Dalam perjanjian ini, Pertamina EP juga mewajibkan penambang tradisional untuk mengelola lingkungan secara lebih baik agar kerusakan lingkungan di Wonocolo bisa diperbaiki secara bertahap.
Baca Juga: Tahun Ini, Sumur Tua Wonocolo Diusulkan Dikelola BUMDes
Sigit menyebutkan, kerjasama antara Pertamina EP dan penambang yang tergabung dalam paguyuban ini berlaku 6 (enam) bulan. Masa enam bulan ini akan dipergunakan Pertamina EP untuk melakukan evaluasi dan pemantapan terhadap pengelolaan wilayah sumur tua di Wonocolo. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News