Tapi Allah SWT menyatakan, bahwa ayat susulan yang diturunkan itu benar adanya dan diturunkan dengan benar, via Ruh al-Qudus. Tujuannya untuk memberikan kemantapan iman bagi kaum beriman, selain sebagai petunjuk dan kabar gembira bagi mereka. Jadi, sepanjang yang mengganti aturan itu Tuhan sendiri (Baddalna/Kami mengganti), maka sah-sah saja hal itu terjadi. Naskh dan mansukh adalah hak prerogatif Tuhan.
Di sini, ulama yang pro naskh, seperti umumnya madzhab syafi'iy berhujjah dengan ayat ini secara kuat sehingga naskh and mansukh dalam al-Qur'an itu benar adanya dan bukan main-main atau kebohongan. Fungsi kabar gembira (busyra) adalah fungsi maslahat, di mana dalam perubahan itu pasti ada maslahah yang lebih besar. Di sinilah Tuhan mahaluwes dan mahabijak, dengan menurunkan hukum sesuai kondisi mukhatab serta mempertimbangkan ruang dan waktu.
Semisal perubahan waktu iddah (masa tunggu) bagi janda yang ditinggal mati suaminya. Aturan pertama turun mematok masa iddah 12 bulan atau satu tahun (al-Baqarah: 240), lalu. Beberapa waktu, kemudian turun ayat susulan yang menyatakan, bahwa masa tunggu cukup empat bulan plus sepuluh hari yang diglobalkan menjadi 130 hari terhitung setelah hari kematian suami (al-Baqarah:234).
Jadinya, aturan lama direvisi dengan aturan baru, sehingga masa tunggu janda ditinggal mati suaminya cukup 130 hari. Selama masa iddah tidak diperbolehkan melakukan pernikahan dengan lelaki lain. Dan jika melakukan, maka nikah dianggap tidak sah. Jika ingin terus melanjutkan pernikahan dengan suami baru yang terlanjur sudah menikahi, maka dinikahkan ulang setelah masa iddah selesai. Itu cara terbaik dalam madzhab syafi'ie.










