Tafsir Al-Hajj 34-35: Qurban Itu Syariah Lama

Tafsir Al-Hajj 34-35: Qurban Itu Syariah Lama Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie

Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.

Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 34-35. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.

34. Lakum fîhâ manâfi‘u ilâ ajalim musamman tsumma mahilluhâ ilal-baitil-‘atîq

Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di sekitar al-Bait al-‘Atīq (Tanah Haram seluruhnya).

35. Wa likulli ummatin ja‘alnâ mansakal liyadzkurusmallâhi ‘alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an‘âm, fa ilâhukum ilâhuw wâḫidun fa lahû aslimû, wa basysyiril-mukhbitîn

Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).

TAFSIR

Setelah Tuhan mengunggah syariah haji dengan begitu detail, termasuk beribadah di seputar Ka’bah yang dikaitkan dengan ketinggian nilai taqwa, kini berbicara tentang “mansak”, tradisi berqurban, menyembelih ternak yang sejatinya sudah berlaku sejak dulu dan turun temurun. “wa likull ja’alna mansaka..”.

Jadi, masing-masing Rasul atau nabi pembawa pesan Tuhan itu mempunyai gaya berqurban sendiri-sendiri. Perkara sejak kapan tradisi berqurban dipraktikkan di bumi ini, Jawabnya:

Pertama, sejak zaman nabi Adam A.S. dulu. Berqurban terbukti sebagai penyelesaikan akhir dari sebuah sengketa yang tak terhakimi olah kurikulum bumi. Sehingga kurikulum langit terpaksa diunduh agar turun menjadi kata pemutus.

Hal itu terjadi ketika dua putra Adam A.S., yakni Qabil dan Habil bersengketa soal pasangan hidup. Diketahui, bahwa Adam dan Hawwa selalu melahirkan anak kembar, cowok dan cewek demi percepatan tambahnya populasi penduduk bumi.

Qabil lahir berpasangan dengan Iqlima dan Habil kembarannya Labuda. Iqlima lebih cantik parasnya ketimbang Labuda. Sang ayah mendapat perintah dari langit agar anak keturunannya kawin silang, tidak sedarah sekembaran. Yakni, Qabil harus menikahi Labuda dan Habil menikahi Iqlima.

Wajar, bila si Qabil menggerutu dan menolak: “Enakan di kamu wahai Habil dan penderitaan di aku”.

Perjodohan sesuai syari’ah kandas dan memaksa Adam A.S. turun tangan: “Begini, kalian masing-masing berqurban dan persembahan mana yang diterima langit, itulah yang benar”. Ternyata milik Habil yang diterima dan seterusnya dan seterusnya. (al-Maidah:27).

Contoh kedua adalah era nabi Ibrahim A.S.. Di mana komunitas Jurhum punya tradisi berqurban menggunakan putranya sendiri, anak kandung sendiri, sebagai persembahan kepada para dewa dan leluhur. Meski dikoreksi dan akhirnya diganti kambing atau hewan ternak.

Bahkan era Jahiliah, masih ada berqurban anak laki-laki macam itu. Seperti Abdullah, ayahanda Rasulullah SAW yang dulu hendak dijadikan qurban oleh ayahnya (Abd al-Muttalib) sebagai persembahan, namun terkompensasi dan akhirnya batal.

“Mansak” dengan makna tempat nusuk, tempat sembelihan. Menyembelih hewan ternak ini dipilih sebagai makna utama. Ini karena dirasa lebih relevan dengan kalam berikutnya yang berbicara tentang rezeki Tuhan berupa “bahimah al-an’am” atau hewan ternak.

Sementara makna “mansak” lainnya adalah orientasi lain terkait dengan ritual nonsembelihan, seperti semua rangkaian ibadah haji, dari wuquf, thawaf, sa’iy, jamrah, dan lain-lain. Makanya, instrumen ibadah haji disebut dengan manasik, “Manasik al-hajj”. Hanya al-imam Ashim yang membaca “mansik”, huruf Mim dibaca kasrah tanpa perubahan makna.