Tafsir Al-Hajj 34-35: Qurban Itu Syariah Lama

Tafsir Al-Hajj 34-35: Qurban Itu Syariah Lama Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Pertama, sejak zaman nabi Adam A.S. dulu. Berqurban terbukti sebagai penyelesaikan akhir dari sebuah sengketa yang tak terhakimi olah kurikulum bumi. Sehingga kurikulum langit terpaksa diunduh agar turun menjadi kata pemutus.

Hal itu terjadi ketika dua putra Adam A.S., yakni Qabil dan Habil bersengketa soal pasangan hidup. Diketahui, bahwa Adam dan Hawwa selalu melahirkan anak kembar, cowok dan cewek demi percepatan tambahnya populasi penduduk bumi.

Qabil lahir berpasangan dengan Iqlima dan Habil kembarannya Labuda. Iqlima lebih cantik parasnya ketimbang Labuda. Sang ayah mendapat perintah dari langit agar anak keturunannya kawin silang, tidak sedarah sekembaran. Yakni, Qabil harus menikahi Labuda dan Habil menikahi Iqlima.

Wajar, bila si Qabil menggerutu dan menolak: “Enakan di kamu wahai Habil dan penderitaan di aku”.

Perjodohan sesuai syari’ah kandas dan memaksa Adam A.S. turun tangan: “Begini, kalian masing-masing berqurban dan persembahan mana yang diterima langit, itulah yang benar”. Ternyata milik Habil yang diterima dan seterusnya dan seterusnya. (al-Maidah:27).

Contoh kedua adalah era nabi Ibrahim A.S.. Di mana komunitas Jurhum punya tradisi berqurban menggunakan putranya sendiri, anak kandung sendiri, sebagai persembahan kepada para dewa dan leluhur. Meski dikoreksi dan akhirnya diganti kambing atau hewan ternak.

Bahkan era Jahiliah, masih ada berqurban anak laki-laki macam itu. Seperti Abdullah, ayahanda Rasulullah SAW yang dulu hendak dijadikan qurban oleh ayahnya (Abd al-Muttalib) sebagai persembahan, namun terkompensasi dan akhirnya batal.

“Mansak” dengan makna tempat nusuk, tempat sembelihan. Menyembelih hewan ternak ini dipilih sebagai makna utama. Ini karena dirasa lebih relevan dengan kalam berikutnya yang berbicara tentang rezeki Tuhan berupa “bahimah al-an’am” atau hewan ternak.

Sementara makna “mansak” lainnya adalah orientasi lain terkait dengan ritual nonsembelihan, seperti semua rangkaian ibadah haji, dari wuquf, thawaf, sa’iy, jamrah, dan lain-lain. Makanya, instrumen ibadah haji disebut dengan manasik, “Manasik al-hajj”. Hanya al-imam Ashim yang membaca “mansik”, huruf Mim dibaca kasrah tanpa perubahan makna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO